Foto: Tim Kuasa Hukum CSSR di Mahkamah Konstitusi Ralph Poluan SH MKn CLA
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta harus tegas tolak gugatan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan pasangan WLMM, karena tak penuhi syarat materil dan bertentangan dengan hukum.
Tim Kuasa Hukum CSSR di Mahkamah Konstitusi Ralph Poluan SH MKn CLA menyikapi proses di MK setelah adanya pendaftaran gugatan pasangan WLMM atas Penetapan KPU Tomohon pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai Pemenang Pilkada 2024.
Poluan meminta MK harus tegas menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan WLMM soal hasil Pilkada Kota Tomohon.
“Karena ini tak memenuhi syarat materil dan bertentangan dengan hukum,” jelas Poluan.
“Berdasarkan data resmi dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, permohonan tersebut harus ditolak MK karena tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil,” ujar Poluan yang dikenal Ketum Satria Segar ini.
Ia sembari mengungkapkan, paling lambat hari Senin tanggal 6 Januari 2024 pihak Tim Advokasi CSSR akan mendaftarkan secara resmi Permohonan sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Poluan sejumlah dalil hukum yang menjadi dasar pengajuan sebagai Pihak Terkait yaitu:
1. Gugatan Hasil Pilkada Tidak Memenuhi Ambang Batas
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa.
Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
- Jumlah penduduk : 102.724 jiwa
- Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 79.211
- Total Suara Sah: 68.009
- Partisipasi Pemilih: 86,33%
Perolehan Suara:
- Paslon 1 (Miky Wenur-Cherly Mantiri): 7.342 suara (10,8%)
- Paslon 2 (Wenny Lumentut-Michael Mait): 29.494 suara (43,4%)
- Paslon 3 (Caroll Senduk-Sendy Rumajar): 31.173 suara (45,8%)
- Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
- Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%
Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu tidak dapat diterima oleh MK.
2. Dugaan Pelanggaran TSM tidak Memenuhi Prosedur
Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Bawaslu untuk diselidiki dan diputuskan. Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan pembatalan pasangan calon kepada KPU.
Fakta tentang Pelaporan WLMM:
WLMM tidak pernah melaporkan dugaan pelanggaran TSM kepada Bawaslu selama proses Pilkada berlangsung.
Tidak ada catatan resmi dari Bawaslu yang menunjukkan adanya pelanggaran TSM oleh CSSR.
Karena dugaan pelanggaran TSM tidak diproses sesuai prosedur hukum, gugatan WLMM terkait TSM di MK juga tidak dapat diterima.
3. Pelanggaran yang dilakukan oleh WLMM
Ironisnya, meskipun WLMM mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan pelanggaran terhadap CSSR, diduga mereka sendiri telah melakukan berbagai pelanggaran serius selama proses Pilkada, yang telah dilaporkan oleh Tim Hukum CSSR ke Bawaslu.
a. Politik Janji Melalui Kartu
Diduga WLMM membagikan kartu/ Voucher kepada konstituen dengan janji bahwa kartu/voucher tersebut dapat ditukarkan dengan uang jika mereka menang.
Dasar hukum:
Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang pasangan calon memberikan janji atau uang kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu.
b. Ketidakpatuhan terhadap Teguran Bawaslu
WLMM tidak hanya melanggar aturan dengan memasang baliho sosialisasi bersama pasangan calon gubernur/wakil gubernur, tetapi juga tidak mematuhi teguran resmi dari Bawaslu.
Tindak Lanjut Bawaslu:
Bawaslu telah melakukan penertiban baliho bersama aparat terkait dan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada WLMM.
Namun, WLMM tidak mengindahkan teguran tersebut dan bahkan menambah pemasangan baliho di beberapa lokasi strategis di Kota Tomohon, dan terpasang sampai memasuki masa tenang.
Dasar hukum yang dilanggar:
Pasal 122 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Mengatur kewajiban peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Ketidakpatuhan ini menunjukkan pelanggaran yang mencerminkan sikap tidak menghormati penyelenggara pemilu.
c. Pemanfaatan ASN
WLMM diduga memanfaatkan ASN yang pernah dibinanya saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota untuk mendukung kampanye mereka.
Dasar hukum:
Pasal 70 ayat (1) huruf b UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang pasangan calon menggunakan ASN untuk mendukung kampanye.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur netralitas ASN dalam politik.
4. Tingkat Partisipasi Pemilih sebagai Legitimasi Pemilu
Tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 86,33% adalah bukti kuat dari legitimasi pemilu di Kota Tomohon. Partisipasi yang tinggi menunjukkan antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dan memperkuat hasil Pilkada.
Dengan partisipasi sebesar ini, hasil Pilkada semakin mencerminkan kepercayaan mayoritas rakyat kepada pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR).
5. Profesionalitas KPU dan Bawaslu
KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fakta bahwa tidak ada laporan signifikan yang diajukan ke Bawaslu terkait pelanggaran TSM menunjukkan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparansi dan integritas. Ini semakin memperkuat legitimasi hasil yang telah diputuskan.
6. Keputusan KPU Kota Tomohon adalah Sah
Hasil rekapitulasi yang telah diumumkan oleh KPU Kota Tomohon menunjukkan kemenangan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR).
Fakta Hukum:
Tidak ada laporan resmi atau rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran TSM selama proses Pilkada.
Dengan demikian, hasil yang telah dikeluarkan oleh KPU adalah sah dan mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Harapan untuk Stabilitas Pasca-Pilkada
Dengan hasil Pilkada yang telah ditetapkan
secara sah oleh KPU, mari kita bersama-sama menjaga stabilitas politik dan keharmonisan sosial di Kota Tomohon. Dukungan kepada CSSR bukan hanya untuk kemenangan politik, tetapi untuk masa depan Kota Tomohon yang lebih baik. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama seluruh masyarakat, dan kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama membangun masa depan Kota Tomohon yang lebih baik.
8. Kesimpulan:
Permohonan gugatan WLMM ke MK terkait hasil Pilkada Kota Tomohon diprediksi tidak dapat diterima karena:
- Selisih suara melebihi ambang batas 2%, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.
- Dugaan pelanggaran TSM tidak memenuhi prosedur hukum, karena tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.
“Sebaliknya, WLMM sendiri telah melakukan pelanggaran serius yang dapat dijadikan bukti oleh CSSR untuk memperkuat pembelaan mereka di MK,” ujar Poluan.(*/jp)