Pansus TJSLBU DPRD Sulut: Perda Harus Jelas Sasaran, Jangan Bebani Usaha Kecil

MANADO,ONLINEBRITA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang juga Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) TJSLBU, Cindy Wurangian, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) harus memiliki sasaran yang jelas dan tidak multitafsir. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan lanjutan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (6/9/2026).

Cindy menyoroti pentingnya kepastian daftar badan usaha yang menjadi subjek kewajiban TJSL. Ia mengusulkan agar daftar tersebut diperbarui setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum yang valid, mengingat dinamika dunia usaha yang bisa berubah sewaktu-waktu.

“Jangan sampai karena pengkalimatan multitafsir, usaha perseorangan seperti warung atau toko kecil dianggap subjek yang wajib membayar. Ini jangan sampai menjadi senjata yang membunuh masyarakat kita sendiri,” tegas Cindy.

Selain itu, ia juga meminta kejelasan istilah terkait sumber daya alam (SDA) dalam draf Perda agar tidak menyasar pelaku usaha mikro yang hanya menggunakan fasilitas dasar seperti air dan listrik. Cindy menekankan bahwa Perda ini seharusnya mempertajam kewajiban bagi badan usaha besar yang memang diwajibkan oleh undang-undang, bukan membebani ekonomi rakyat kecil.

Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *