MANADO,ONLINEBRITA.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (1/9/2026). Kedatangan rombongan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS.
Pertemuan ini membahas aspirasi krusial terkait keberlanjutan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029, menyusul dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Wakil Ketua DPRD Sulut, MEP, menjelaskan bahwa saat ini berkembang wacana mengenai kemungkinan adanya masa transisi setelah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada tahun 2029. Hal ini terjadi karena Pemilu Nasional direncanakan tetap berlangsung pada 2029, sementara Pemilu Daerah dijadwalkan mundur sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya, yakni diperkirakan pada tahun 2031.
“Jadi kan ada wacana tentang mereka akan digantikan oleh calon anggota DPRD nomor urut sesudah mereka setelah tahun 2029,” ujar MEP menanggapi aspirasi yang disampaikan pimpinan DPRD Mitra.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang akan mengisi kekosongan kursi legislatif di daerah selama masa transisi antara 2029 hingga 2031. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengisian kursi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari Pemilu sebelumnya.
MEP menegaskan bahwa aspirasi dari DPRD Mitra ini akan diteruskan ke tingkat pusat untuk mendapatkan kejelasan regulasi. “Aspirasi ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum terkait mekanisme pengisian jabatan DPRD pada masa transisi pasca-2029 demi menjaga stabilitas kelembagaan legislatif di daerah.
Mec







