MANADO,ONLINEBRITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) digelar di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Piere Makisanti ini dihadiri oleh anggota Pansus Paula Runtuwene dan Ruslan Abdul Gani, serta narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut yang diwakili Kepala Dinas dr. Lidya Tulus, dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulut.
Piere Makisanti menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat kesehatan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, pengendalian, hingga penggunaan anggaran kedaruratan, dapat berjalan cepat, tepat, dan akuntabel.
“Regulasi ini kita butuhkan agar ada kepastian hukum. Mulai dari pelaksanaan program, pengendalian, sampai penggunaan alokasi anggaran kedaruratan bisa berjalan cepat dan akuntabel,” ujar Piere.
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti beberapa poin penting, termasuk payung hukum untuk mitigasi risiko dan pentingnya kolaborasi lintas sektoral. Keterlibatan aktif berbagai instansi, fasilitas kesehatan, relawan, hingga partisipasi masyarakat dinilai kunci dalam memutus rantai penularan penyakit menular.
Dinas Kesehatan Sulut memaparkan materi teknis terkait potensi ancaman penyakit menular di wilayah setempat, sementara Biro Hukum memberikan masukan untuk memastikan setiap pasal dalam Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera diselesaikan agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Implementasi regulasi ini diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Utara dari ancaman wabah di masa depan.
Mec.







