Bahas Status Anggota Terpidana, DPRD Sangihe Konsultasi Hukum ke Badan Kehormatan DPRD Sulut

MANADO,ONLINEBRITA.COM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Weliam Niklas Silangen, S.Sos., M.Si., mendampingi Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen dalam menerima kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe di Kantor DPRD Sulut, Senin (7/9/2026).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) Sangihe, Aris Tamapangag. Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Sulut dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Royke Roring.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah konsultasi terkait langkah dan prosedur hukum, serta klarifikasi status seorang anggota DPRD Kepulauan Sangihe yang telah berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak DPRD Sangihe mencari panduan teknis dari Badan Kehormatan tingkat provinsi mengenai mekanisme tindak lanjut terhadap oknum legislator tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui konsultasi ini, diharapkan adanya kesamaan pandangan dan kepastian prosedur dalam menangani kasus pelanggaran kode etik dan hukum yang melibatkan anggota dewan, sehingga proses penegakan disiplin legislatif dapat berjalan sesuai koridor aturan yang ada.

Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *