Desak Revisi UU HKPD,Anggota Banggar DPRD Sulut Pierre Makisanti Daerah Penghasil SDA dapat Bagian Tidak Adil

ONLINEBRITA.COM MANADO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara, Pierre Makisanti, menyuarakan ketidakadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam (SDA). Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (6/7/2026), politisi PDI Perjuangan ini mendesak agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) segera direvisi.

Pierre menilai formula saat ini merugikan daerah penghasil seperti Sulawesi Utara yang harus menanggung risiko lingkungan dan dampak sosial, namun hanya menerima porsi DBH yang sangat kecil. Ironisnya, daerah non-penghasil justru menikmati hasil tanpa beban kerusakan ekologis.

“Daerah kita sebagai penghasil SDA bisa dilihat sendiri akibatnya, tapi kita hanya mendapat sekian persen. Kami sudah sampaikan langsung ke Kemendagri bahwa UU HKPD harus direvisi agar bagi hasil untuk daerah penghasil ditingkatkan,” tegas Pierre. Ia berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulawesi Utara agar merasakan dampak positif dari kekayaan alam yang dieksploitasi di wilayah mereka.

Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *