ONLINEBRITA.COM MANADO – Ketegangan terkait sengketa lahan antara warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dengan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kembali memanas. Warga melakukan pemblokiran jalan di area konsesi perusahaan karena belum adanya kesepakatan mengenai harga ganti untung atas lahan mereka.
Menanggapi hal ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (2/6/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi III sekaligus Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, ini menghadirkan Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama (Dirut) PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta perwakilan warga.
Tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RDP ini adalah:
- Pemblokiran jalan oleh warga.
- Tuntutan ganti untung atas lahan warga.
- Rencana tukar guling (land swap) jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.
Kesenjangan Harga Jadi Pemicu
Dalam rapat tersebut, Dirut PT MSM/TTN, David Sompie, mengakui bahwa negosiasi dengan warga masih menemui jalan buntu akibat kesenjangan harga yang jauh. Pihak warga menuntut harga ganti rugi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi. Sementara itu, kemampuan maksimal perusahaan hanya Rp250 ribu per meter persegi, yang menurut Sompie sudah di atas harga hasil penilaian independen (appraisal).
“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu warga untuk membahas ganti untung. Namun, keinginan warga terlalu tinggi dibandingkan kemampuan perusahaan yang mengacu pada standar appraisal,” ujar Sompie secara lugas.
Meski demikian, Sompie berkomitmen untuk terus berkomunikasi dan mencari titik tengah. Ia juga memastikan bahwa sembari menunggu proses legalitas tukar guling jalan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan pada jalan eksisting yang statusnya berada di bawah kewenangan Balai Jalan Nasional. “Perbaikan akan dilakukan sesuai standar dari Balai Jalan Nasional dan ditargetkan selesai dalam empat bulan,” tambahnya.
Rekomendasi DPRD: Buka Jalan, Lanjutkan Negosiasi
Menyikapi kebuntuan ini, Komisi III DPRD Sulut bersama Asisten II Pemprov Sulut merekomendasikan agar warga segera membuka blokade jalan sambil proses negosiasi antara perusahaan dan warga terus dilanjutkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspek kepentingan warga dapat terselesaikan tanpa menghambat pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
“Kami mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama. Investasi harus berjalan, namun hak-hak warga juga harus dihormati. Solusi win-win solution adalah kunci,” tegas Ketua DPRD Sulut, Andy Silangen.
Sementara itu, Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana tukar guling jalan. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, juga menegaskan akan mendampingi proses perbaikan jalan untuk memastikan kualitas dan keamanannya sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan konflik di Pinasungkulan dapat segera mereda dan solusi permanen terkait status lahan serta infrastruktur jalan dapat segera terwujud.
Peliput : Mecky Tania.







