Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Akan Disesuaikan, Ini Rinciannya

Onlinebrita.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik. Penyesuaian ini dilakukan setelah menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP). Adapun penyesuaian tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat

Berikut 5 hal terkait kenaikan tarif listrik yang perlu kamu ketahui:

  1. Golongan pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik
    Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi. Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

“Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga,” jelas Rida.

“Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik,” tambahnya lagi

  1. Besaran Kenaikan Tarif Listrik
    Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

  1. Kenaikan Tarif Listrik Sudah Direncanakan
    Pemerintah memang telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yan memang membutuhkan,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *