OnlineBrita.Com, Kotamobagu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu tengah menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024, yang mengatur masa jabatan Sangadi (Kepala Desa) menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Penerapan ini sudah berjalan di beberapa wilayah, termasuk Bolaang Mongondow.
Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa langkah-langkah penyesuaian masa jabatan Sangadi sedang dalam proses koordinasi. “Terkait penyesuaian masa jabatan, kami sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan, karena di Kotamobagu belum mendesak. Jika masa jabatan Sangadi di Kotamobagu sudah mau berakhir, maka akan diperpanjang,” kata Teddy dalam wawancara di ruang kerjanya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Selain itu, Teddy menyebut bahwa beberapa Sangadi dengan status Penjabat, seperti di Moyag Tampoan, memerlukan konsultasi lebih lanjut. “Untuk tahun 2024, belum dianggarkan dan belum bisa dilaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, Pilkades Moyag Tampoan akan dianggarkan pada tahun 2025,” tambahnya.
Dinas PMD Kotamobagu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah penyesuaian masa jabatan akan berlaku untuk 14 atau 15 Sangadi di Kotamobagu. “Jika semuanya sudah selesai, bahkan besok atau lusa setelah membuat laporan, kami siap melaksanakan. Saat ini, jumlah Sangadi kita ada 14, di luar Sangadi Moyag Tampoan,” tutup Teddy.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan masa jabatan Sangadi di Kotamobagu dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang baru, memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa. Langkah-langkah ini juga menunjukkan komitmen Dinas PMD Kotamobagu dalam memastikan pelaksanaan Undang-Undang Desa berjalan dengan baik dan efektif. (David)