OnlineBrita.Com – Dalam setiap organisasi, termasuk dalam lingkup Gereja Bethel Indonesia (GBI), ada prosedur dan tata tertib yang harus diikuti untuk menjaga etika, moral di pelayanan dan kedisiplinan.
Salah satu aspek penting yang diatur adalah prosedur mutasi pejabat GBI sesuai dengan Pasal 26.
Pasal 26 menyatakan bahwa pejabat GBI yang hendak pindah dari satu jemaat lokal ke jemaat lokal lainnya harus mengikuti beberapa tahapan prosedur.
Pertama, mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari gembala jemaat sebelumnya.
Hal ini menunjukkan rasa hormat dan kesediaan untuk memastikan bahwa perpindahan tersebut berjalan lancar dan dengan persetujuan bersama.
Selanjutnya, perpindahan pejabat tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari gembala jemaat yang menjadi tujuan pindahannya.
Ini penting untuk menghindari konflik dalam pelayanan gereja.
Mutasi pejabat GBI memiliki kewajiban melaporkan perpindahan tersebut secara tertulis kepada BPD GBI asal dan tujuan.
Selain itu, BPD tersebut juga harus menginformasikan kepada BPP GBI (Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia).
Proses pelaporan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap mutasi pejabat GBI.
Pentingnya mengikuti prosedur mutasi ini telah ditegaskan oleh Ketua BPP GBI, Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham, melalui pernyataan Sekretaris II BPP GBI, Pdt. Dr. Naftali Untung, M.Th.
Dalam pernyataannya, kepada OnlineBrita.com lewat sambungan telepon seluluer, Pdt. Naftali Untung menekankan bahwa perpindahan pejabat gereja harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini berarti bahwa setiap pendeta yang ingin pindah harus meminta persetujuan dan surat pengantar dari gembala gereja asal, dan selanjutnya dilaporkan ke BPD.” terang Pdt Naftali
Terkait hal ini, Pdt. Naftali Untung juga menegaskan bahwa jika ada pejabat gereja yang pindah tanpa mengikuti prosedur mutasi sesuai aturan, maka BPD bertanggung jawab untuk menegur gembala yang menerima pejabat tersebut.
“Kewenangan BPD dalam mengatur perpindahan pejabat gereja sangatlah penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan gereja dan menghindari ketidakjelasan dalam perpindahan pejabat.” tegasnya
Pasal 26 dan aturan disiplin gereja dalam Bab XIII Disiplin Gereja Pasal 93 merupakan fondasi yang kuat untuk menciptakan pelayanan yang tertib dan disiplin dalam Gereja Bethel Indonesia.
Disiplin gereja diartikan sebagai kesadaran dan kesediaan pejabat GBI untuk taat pada aturan dan ajaran GBI, serta sebagai sarana pembinaan dan pemulihan bagi pendewasaan pejabat dan menjaga kekudusan gereja.
Dengan mematuhi Pasal 26 dan aturan disiplin gereja, para pejabat GBI diingatkan untuk senantiasa menjalankan tugas pelayanannya dengan penuh tanggung jawab dan kasih kepada sesama.
Semua aturan yang ada dalam tata gereja tata tertib GBI harus dijalankan dengan tepat oleh pejabat gereja sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etika sebagai hamba Tuhan kepada publik dan jemaat Tuhan (David)