OnlineBrita.com, Daerah – Gereja Bethel Indonesia (GBI) merupakan salah satu gereja terbesar di Indonesia yang memiliki struktur organisasi yang teratur dan berlandaskan pada peraturan yang dituangkan dalam Tata Gereja GBI tahun 2021 dan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.
Bagian dari peraturan tersebut adalah Pasal 81 yang mengatur tentang persyaratan untuk menjadi Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) GBI.
Ketua BPD GBI: Peran dan Tanggung Jawab
Sebagai Ketua BPD GBI, seseorang memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi dan membina gereja-gereja lokal GBI di daerahnya.
Tugas ini memerlukan seorang pemimpin yang memiliki kualifikasi yang kuat, rohani, jujur dalam keuangan dan akhlak yang baik.
Oleh karena itu, Pasal 81 telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Ketua BPD GBI.
Persyaratan Ketua BPD GBI
Pasal 81 menguraikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang calon Ketua BPD GBI. Beberapa di antaranya adalah:
Pendeta GBI Berpengalaman: Calon Ketua BPD GBI harus seorang Pendeta GBI yang telah menggembalakan jemaat lokal GBI selama setidaknya 10 tahun terakhir.
Pengalaman yang panjang ini membuat ikan serta memastikan bahwa calon tersebut telah mengalami dan melewati berbagai tantangan dan ujian dalam pelayanannya.
Berpersiap dengan Pendidikan: Selain pengalaman, calon Ketua BPD GBI juga diharuskan memiliki pendidikan minimal strata satu (S1) dari semua disiplin ilmu yang diakui negara.
Pendidikan yang memadai akan membekali calon dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam kepemimpinan organisasi dan pelayanan gerejawi.
Bukti Karunia Roh Kudus: Sebagai pemimpin gereja, calon Ketua BPD GBI diharapkan memiliki karunia Roh Kudus yang nyata dan terbukti dalam pelayanannya.
Karunia ini akan menjadi bekal penting dalam membimbing jemaat sesuai firman Tuhan
Sikap Mengayomi dan Melayani: Sifat penuh kasih, pengayoman, dan pelayanan adalah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh calon Ketua BPD GBI, sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam 1 Tesalonika 2:11-12.
Loyalitas Terhadap GBI: Calon Ketua BPD GBI harus taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI serta aktif terlibat dalam kegiatan organisasi GBI.
Loyalitas terhadap nama baik GBI juga menjadi persyaratan yang penting.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: Kondisi kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi pertimbangan dalam pemilihan calon Ketua BPD GBI, karena tugas-tugasnya akan menghadapkan calon pada situasi yang menuntut fisik dan mental yang prima.
Kehidupan Keluarga yang Baik: Keharmonisan dalam kehidupan keluarga juga menjadi pertimbangan, karena seorang pemimpin gereja diharapkan menjadi teladan dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
Tidak Pernah Terkena Sanksi Disiplin Gereja: Calon Ketua BPD GBI tidak boleh pernah terkena sanksi disiplin gereja dalam 10 tahun terakhir.
Hal ini menunjukkan bahwa calon memiliki rekam jejak yang baik dan terbebas dari pelanggaran etika gerejawi.
Visi dan Strategi Pencapaian GBI di Daerah: Calon Ketua BPD GBI diharapkan memiliki rencana dan strategi untuk mencapai visi dan misi GBI di wilayah daerahnya.
Visi ini harus selaras dengan tujuan dan panduan organisasi GBI secara keseluruhan.
Usia juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan, di mana calon Ketua BPD GBI harus berusia minimal 40 tahun sebagai tanda kematangan dalam pemimpinannya.
Komitmen BPP GBI terhadap Pasal 81
Komitmen GBI dalam menjalankan Pasal 81 sangatlah serius. Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham, Ketua Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI), dan juga didukung oleh seluruh pengurus
Salah satunya Sekretaris II BPP GBI Pdt. Dr. Naftali Untung, M.Th., yang dihubungi melalui telepon seluler oleh OnlineBrita.com, menegaskan bahwa semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 81 harus dijalankan dengan tepat sesuai Tata Gereja dan Tata Tertib GBI.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ketua BPD GBI memiliki kualitas dan integritas yang diperlukan untuk membimbing dan melayani gereja-gereja lokal GBI dengan baik.
Penegasan atas Proses Pemilihan Ketua BPD GBI
Dalam kasus adanya dinamika dalam sidang Majelis Daerah (MD) dalam pemilihan ketua BPD GBI, ketika calon yang terpilih tidak sepenuhnya sesuai dengan Pasal 81, Pdt. Naftali menjelaskan bahwa kasus tersebut akan dibahas dan diputuskan oleh pihak Sinode GBI berdasarkan bukti-bukti yang diterima.
Artinya, integritas dan komitmen terhadap persyaratan Pasal 81 tetap dijaga dalam proses pemilihan Ketua BPD GBI.
Pasal 81 dari Tata Gereja GBI (2021) dan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia menetapkan persyaratan yang ketat bagi calon Ketua BPD GBI.
Proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Ketua BPD GBI adalah pemimpin yang memiliki kualifikas dan etika rohani yang diperlukan untuk membimbing dan melayani jemaat GBI di wilayahnya.
Komitmen GBI dalam menjalankan persyaratan Pasal 81 adalah bukti dari keseriusan organisasi ini dalam mencari pemimpin yang tepat untuk mengemban tanggung jawab besar ini berdasarkan aturan yang telah dibuat
Dengan demikian, calon Ketua BPD GBI yang terpilih diharapkan dapat membawa GBI ke arah yang lebih baik dan menguatkan persekutuan dalam gereja-gereja lokal di seluruh Indonesia. (David)