KPU Buka Pengajuan Bakal Caleg Mulai 1 Mei 2023

Foto : Ketua KPU Sulut menjelaskan soal Pengajuan Caleg ke KPU

Onlinebrita.com, Manado- Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara untuk Pemilu serentak tahun 2024, melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi.

“Waktu pengajuan pada tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WITA,” sebut Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon di Manado, Senin.

Tinangon menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Sementara daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik.

Berikutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Tinangon menambahkan, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi yaitu (a) partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Utara dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara apabila telah (1) memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah, (2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Selanjutnya, (b), pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh (1) ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah.

Berikutnya, (2), dalam hal ketua ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah.

Sementara, (3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi.” Tempat pengajuan di kantor KPU Sulut,” ujarnya.”(*/a)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *