ONLINEBRITA.COM : JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu. Salah satu pasal yang digugat adalah terkait batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
MK menyatakan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota,” lanjut.
Gugatan terhadap pasal PT ini diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU.No.7/2017 bertentangan dengan konstitusi yakni Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Seperti diketahui pada pasal 222 disebutkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
Gatot mengungkapkan pentingnya uji materi ambang batas pencalonan presiden ini demi keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Gatot menilai jika mempertahankan PT 20 persen tersebut, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.
“Menyatakan Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelas Gatot dalam permohonannya.
Selain Gatot, ada lima pemohon lain yang meminta penghapusan ambang batas ini yakni Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. Lalu ada juga beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris.
Sumber : sulsel.inews.id