ONLINEBRITA.COM MANADO – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Roring, mempertanyakan pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan penetapan batas defisit anggaran daerah dalam rapat pembahasan anggaran di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/7/2026).
Royke menyoroti fakta bahwa nilai SILPA daerah dalam lima tahun terakhir konsisten berada di angka minimal Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. Ia bertanya mengapa pemerintah daerah tetap menetapkan batas defisit di bawah satu persen, padahal terdapat sisa anggaran yang cukup besar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa tidak seluruh nilai SILPA dapat digunakan secara bebas. Dari total estimasi Rp60 miliar, hanya sekitar Rp20–30 miliar yang merupakan SILPA murni. Sisanya adalah dana terikat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pembayaran PPG Guru.
Tahlis juga mengungkapkan bahwa sebagian besar SILPA selama ini berasal dari sisa hasil tender pekerjaan fisik yang belum tuntas atau efisiensi belanja perjalanan dinas. Namun, dengan target pelaksanaan program 100 persen agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, potensi SILPA dari kegiatan fisik diprediksi akan menurun.
Meskipun regulasi memungkinkan batas defisit dinaikkan hingga maksimal 2,5 persen, Tahlis menegaskan bahwa pembatasan saat ini dilakukan karena tekanan kemampuan keuangan daerah akibat penurunan dana transfer dari pusat. “Secara regulasi ruang itu tersedia. Namun, SILPA tetap menjadi sandaran terakhir kami,” pungkas Tahlis.
Mec.







