DPRD SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan langkah strategis untuk menghadirkan payung hukum yang responsif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Upaya ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung khidmat di Lantai 3 Gedung Serbaguna DPRD Sulut. Agenda utama dalam pertemuan ini menyoroti substansi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam perlindungan warga rentan.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PPA DPRD Sulut, Pricillia Rondo, dengan didampingi oleh jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Vionita Kuera dan Hilary Tuwo.
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Sulut, Jein Laluyan, menyampaikan pandangan kritis yang mendalam terkait teknis operasional perlindungan perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus memiliki landasan teknis yang kuat agar tidak membingungkan di lapangan.
Jein menyoroti pentingnya kejelasan nomenklatur serta pembagian peran yang tegas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas.
“Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Jein Laluyan di hadapan peserta rapat.
Pengawasan UPTD dan Ancaman TPPO
Tak hanya soal nomenklatur, Jein Laluyan juga memberikan penekanan khusus pada mekanisme pengawasan serta integrasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. Ia menyoroti bahwa dinas pengampu memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pengawasan berkala serta evaluasi langsung terhadap kondisi UPTD, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurut politisi ini, integrasi alur pelaporan dan koordinasi antar-UPTD merupakan kunci utama dalam merespons cepat berbagai kasus kekerasan. Hal ini dinilai krusial mengingat ancaman TPPO masih menjadi bahaya laten yang serius bagi keselamatan perempuan dan anak di Sulut.
“Integrasi dan koordinasi yang solid antar-UPTD adalah kunci respons cepat kita terhadap kasus kekerasan dan TPPO yang masih mengancam,” tambahnya.
Langkah responsif dan kritis yang diambil oleh Pansus PPA DPRD Sulut ini diharapkan mampu melahirkan peraturan daerah yang imperatif dan terintegrasi. Dengan adanya kejelasan peran dan sistem pengawasan yang ketat, regulasi ini ditargetkan menjadi benteng perlindungan yang kokoh bagi seluruh perempuan dan anak di Bumi Nyiur Melambai.
“Pungkas Jeane, regulasi ini harus menjadi benteng nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas.”
Mec.







