Inovasi SI-KLABAT BKPSDM Minut, ASN Kini Bisa Raih Sertifikat Kompetensi Secara Daring Tanpa Birokasi Belit.

MINAHASA UTARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus mendorong peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu terobosan terbarunya adalah kehadiran inovasi SI-KLABAT, sebuah sistem yang memungkinkan ASN mengikuti pembelajaran daring dan memperoleh sertifikat kompetensi tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.

Inovasi yang dikembangkan oleh BKPSDM Minut ini merupakan bagian integral dari upaya strategis pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu mengikuti dinamika kebutuhan pelayanan publik di era digital.

Kepala BKPSDM Minut, Herman Mengko, menjelaskan bahwa SI-KLABAT merupakan kependekan dari Sistem Kompetensi Pelatihan, Pengembangan Pembelajaran Asinkron Terintegrasi. Sistem ini dirancang khusus agar proses pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara fleksibel oleh para ASN, tanpa dibatasi oleh kendala ruang dan waktu.

“Melalui SI-KLABAT, ASN dapat mengakses materi pembelajaran kapan saja dan di mana saja. Setelah menyelesaikan modul, sertifikat kompetensi dapat langsung diterbitkan secara sistemik, memangkas rantai birokrasi yang selama ini sering menjadi hambatan,” jelas Herman Mengko.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (2/11/2026).

Herman menambahkan, dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan motivasi ASN untuk terus belajar dan mengembangkan diri akan semakin tinggi. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi individu ini akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima, cepat, dan responsif kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.

Ke depan, BKPSDM Minut berkomitmen untuk terus menyempurnakan fitur SI-KLABAT dan menambah ragam materi pelatihan yang relevan dengan tuntutan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *