Foto: Sekretaris jenderal ASPB Sulut Benedictus Agus Nugroho SIP.
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Puluhan tahun potensi panas bumi dieksplorasi di kawasan Tomohon dan Minahasa.
Namun, bagaimana memastikan kekayaan energi terbarukan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan inilah yang kini mengemuka, seiring dorongan Asosiasi Sahabat Panas Bumi (ASPB) Provinsi Sulawesi Utara agar pemerintah daerah menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) Panas Bumi.
Sekjen ASPB Provinsi Sulawesi Utara, Benedictus Agus Nugroho SIP, menilai sudah saatnya Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa memiliki payung hukum yang jelas untuk mengatur pengembangan potensi panas bumi, termasuk memperkuat kolaborasi program sosial perusahaan dan mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah eksplorasi.
Bagi Nugroho, panas bumi bukan sekadar urusan produksi energi. Potensi besar ini juga menyangkut tata kelola, kontribusi terhadap pembangunan daerah, serta peluang ekonomi yang seharusnya dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
“Sudah saatnya Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa yang menjadi titik eksplorasi selama puluhan tahun ini dibuatkan Perda,” tegas Nugroho, Kamis (29/10/2026).
Ia mengungkapkan, ada sejumlah persoalan strategis yang perlu dibahas secara serius.
Di antaranya, mekanisme perhitungan bonus produksi sektor panas bumi, integrasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta strategi investasi keuangan daerah untuk mendukung hilirisasi energi terbarukan.
Menurutnya, berbagai agenda tersebut membutuhkan kajian dan landasan hukum yang memadai agar arah kebijakan lebih terukur dan pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri.
Nugroho berharap Perda Panas Bumi nantinya dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong untuk memperkuat kolaborasi program sosial sekaligus memperjelas pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan daerah ini yang akan menjadi dasar bagi pihak PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong untuk melakukan kolaborasi berbagai program tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan memenuhi segala kewajiban selaku perusahaan milik negara,” ungkapnya.
Satu hal yang ditekankan Nugroho, masyarakat sekitar wilayah eksplorasi tidak boleh diabaikan dalam proses penyusunan kebijakan.
Ia meminta agar tokoh-tokoh masyarakat dilibatkan sejak awal, sehingga Perda yang dirancang tidak hanya lahir dari meja birokrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan warga.
Pelibatan masyarakat dinilai penting agar program yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk merumuskan arah pengembangan panas bumi yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang kesejahteraan.
Sebab, keberadaan sumber energi terbarukan di suatu wilayah semestinya menjadi bagian dari strategi pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, bukan semata-mata dilihat dari aktivitas industrinya.
Nugroho juga mendorong Tomohon dan Minahasa memperkuat identitas sebagai daerah geothermal atau panas bumi.
Potensi tersebut, menurutnya, perlu dihubungkan dengan agenda pembangunan lain, mulai dari investasi, pengembangan energi terbarukan, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terlebih, Tomohon tengah mengusung visi menuju kota wisata dunia di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll J.A Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy G.A Rumajar SE MIKom.
Ambisi itu, menurut Nugroho, perlu diterjemahkan menjadi program nyata.
Pengembangan panas bumi dapat dikaji untuk mendukung edukasi energi terbarukan dan memperkaya daya tarik wisata, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, serta kelayakan pengembangannya.
“Tomohon dan Minahasa sebagai kabupaten/kota geothermal perlu didorong melalui program nyata. Apalagi saat ini visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Tomohon menuju kota wisata dunia. Sudah saatnya program ini diwujudnyatakan,” ujarnya.
Dorongan ASPB ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana potensi panas bumi dapat terhubung dengan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Pembentukan Perda tentu memerlukan pembahasan bersama, kajian hukum, serta penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini, tantangannya adalah bagaimana gagasan tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi agenda konkret.
Sebab, potensi panas bumi yang telah lama dikembangkan akan semakin berarti apabila tata kelolanya mampu membuka ruang kolaborasi, memperkuat pembangunan daerah, dan menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Tomohon dan Minahasa.(*/jop)













