DPRD Sulut Paparkan Urgensi Ranperda Prakarsa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Paripurna

MANADO,ONLINEBRITA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).

Penjelasan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuerah, di hadapan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, serta seluruh anggota dewan dan undangan.

Vionita Kuerah menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Hingga saat ini, draf regulasi yang terdiri dari 9 Bab dan 100 Pasal tersebut telah melalui sejumlah tahap krusial, termasuk persetujuan usul prakarsa pada 20 Juli 2026 dan rapat. pengharmonisasian dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI pada 1 September 2026. Saat ini, DPRD juga tengah menunggu masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia. Data menunjukkan kasus kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu,” ujar Vionita.

Ia menyoroti tantangan geografis Sulawesi Utara yang berupa daratan dan kepulauan, sehingga diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif untuk menjamin layanan perlindungan yang merata.

Lebih lanjut, Vionita menjelaskan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah urusan pemerintahan wajib yang fundamental bagi kualitas sumber daya manusia. Regulasi ini sejalan dengan visi RPJMD Sulut 2025–2029, yaitu “Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan”, yang menempatkan pembangunan manusia sebagai pilar utama. Tanpa payung hukum yang kuat, kebijakan dan penganggaran untuk isu ini akan kehilangan pijakan yuridis yang kokoh.

Ranperda ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat, di mana perempuan dipandang sebagai mitra sejajar pria dalam pembangunan, dan anak sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh, bukan sekadar objek pelengkap keluarga.

Menutup penjelasannya, Vionita Kuerah mengutip Mazmur 82:3, “Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan,” sebagai pengingat moral bagi para pembuat kebijakan. Ia kemudian meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Ranperda ini ke tahapan selanjutnya demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan berkeadilan.

Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *