DPRD Sulut Gelar Paripurna Bahas Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MANADO,ONLINEBRITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/10/2026) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Rapat yang dipimpin Ketua Dewan ini dinyatakan sah dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari total 45 anggota DPRD, sesuai amanat Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan sidang menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., atas penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya serta penyematan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Kepamongprajaan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Penghargaan tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola yang berintegritas.

Adapun Rapat Paripurna kali ini meliputi penyampaian penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa, penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda tersebut, serta tanggapan atau jawaban dari berbagai fraksi di DPRD terhadap pendapat Gubernur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat tinggi pratama, direksi BUMN/BUMD, serta perwakilan mahasiswa dan media massa, menandakan pentingnya isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam agenda legislasi daerah tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *