Perkuat Legalitas Organisasi, SMSI Sulut Resmi Kantongi Registrasi Kesbangpol

Foto: Ketua Voucke dan Sekretaris Adrian sambangi Kesbangpol Pemprov Sulut.

ONLINEBRITA.COM, MANADO — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara resmi mendaftarkan kepengurusan organisasi masa bakti 2026–2030 ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (15/06/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas organisasi sekaligus mempertegas eksistensi SMSI sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media siber di Sulawesi Utara.

Berkas pendaftaran diterima Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johnny A.A Suak SE MSi, yang diwakili Analis Kebijakan Muda Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Winda Mintjelungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh, seluruh dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Berkas SMSI sudah lengkap,” ujar Winda Mintjelungan usai melakukan verifikasi dokumen kepengurusan SMSI Sulut.

Dokumen tersebut diserahkan langsung Ketua SMSI Sulawesi Utara, Drs. Voucke Lontaan, didampingi Sekretaris SMSI Sulut Adrianus R. Pusungunaung dan Wakil Sekretaris Dreiter Rooy.

Ketua SMSI Sulut, Voucke Lontaan, menjelaskan bahwa pendaftaran organisasi ke Kesbangpol merupakan langkah strategis untuk memastikan keberadaan SMSI tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintahan daerah serta memperkuat legitimasi organisasi dalam menjalankan fungsi pembinaan perusahaan pers siber.

Menurutnya, SMSI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan wadah resmi perusahaan media siber yang memiliki tanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem pers digital yang profesional, sehat, independen, dan beretika.

“SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan-perusahaan media siber di Indonesia. Karena itu, kami ingin memastikan organisasi ini berjalan sesuai aturan serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara,” kata Voucke.

Ia menambahkan, kepengurusan SMSI Sulut periode 2026–2030 telah memperoleh legitimasi melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI Nomor 063/KPTS/SMSI-PUSAT/V/2026 tentang Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Masa Bakti 2026–2030.

Sebagai organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia, SMSI memiliki jaringan kepengurusan yang tersebar di seluruh provinsi hingga kabupaten dan kota.

Organisasi ini berperan sebagai wadah komunikasi, pembinaan, advokasi, serta penguatan kapasitas perusahaan media siber agar mampu menghasilkan produk jurnalistik yang profesional dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Selain memperkuat legalitas organisasi, SMSI Sulut juga berkomitmen membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, TNI, Polri, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan daerah.

Dengan legalitas yang semakin kuat, SMSI Sulut optimistis dapat terus berkontribusi dalam mendorong tumbuhnya industri media digital yang sehat, kredibel, dan adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *