Gubernur YSK Gandeng BSG Sebagai Motor Penggerak Tambang Rakyat

ONLINEBRITA.COM, MANADO – – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) berkomitmen penuh untuk menata ulang wajah pertambangan daerah. Salah satu langkah revolusioner yang disiapkan adalah memutus mata rantai ketergantungan penambang lokal terhadap cukong atau pemodal ilegal, termasuk investor asing.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa Pemprov Sulut akan memanfaatkan Bank Daerah, PT Bank SulutGo (BSG), sebagai motor penggerak permodalan bagi koperasi penambang rakyat yang telah mengantongi izin resmi.

“Kita mengantisipasi supaya yang kaya jangan hanya satu orang saja. Selama ini kita dengar ada cukong-cukong, bahkan dari luar negeri, ‘tokek-tokek’ yang hadir secara ilegal,” ujar Yulius dalam program wawancara eksklusif Sapa Manado, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Gubernur Yulius, kehadiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini tengah digodok aturannya, akan mewajibkan para penambang tradisional untuk berhimpun dalam wadah koperasi. Pemprov Sulut pun telah menugaskan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) daerah untuk melakukan koordinasi di lapangan.

Koperasi-koperasi inilah yang nantinya akan disuntik modal oleh Bank SulutGo (BSG) setelah berhasil melewati proses verifikasi ketat untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Koperasi ini betul-betul mandiri bersama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini BUMD kita. Jadi, tidak ada lagi sebenarnya cukong yang bisa masuk atau pemodal besar yang menggunakan nama warga,” katanya menegaskan.

Meskipun diberikan kemudahan akses modal dari perbankan daerah, Gubernur Yulius mengingatkan bahwa proses seleksi untuk mendapatkan IPR tetap berjalan ketat secara prosedural. Langkah ini diambil agar fasilitas permodalan dari BSG tepat sasaran dan benar-benar menyejahterakan masyarakat lingkar tambang, bukan segelintir pemodal luar.

Melalui skema ini, Pemprov Sulut berharap tidak ada lagi aksi ‘kucing-kucingan’ antara aparat penegak hukum dan penambang lokal, sehingga tercipta iklim kerja yang aman, nyaman, dan legal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *