ONLINEBRITA.COM MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025–2044. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Pansus, termasuk Ketua Henry Walukow, Wakil Ketua Royke Anter dan Cindy Wurangian, serta anggota pansus lainnya, bersama perangkat daerah terkait.
Fokus utama dalam rapat ini adalah memastikan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian, menyoroti pentingnya transparansi data mengingat DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan RTRW oleh eksekutif. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh dokumen dan informasi terkait disampaikan secara lengkap dan utuh kepada legislatif.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Desak Kejelasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Cindy juga menekankan perlunya kejelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus. Ia menilai ambiguitas dalam penetapan zona ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” tegasnya.
Akses Peta RTRW Harus Digital dan Mudah
Menanggapi era digital saat ini, Cindy mendorong agar akses terhadap peta RTRW dapat dipermudah melalui platform daring. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status lahan, tanah, atau kebun mereka apakah masuk dalam zona lindung, budidaya, atau kawasan lainnya.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” imbuhnya.
Cindy menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembahasan RTRW ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru memicu sengketa lahan atau konflik sosial baru. “RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya tuntutan transparansi dan aksesibilitas data ini, Pansus DPRD Sulut berharap Ranperda RTRW 2025–2044 dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
Penulis : Mec.







