ONLINEBRITA.COM MANADO— Pembahasan Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara oleh Panitia Khusus (Pansus) terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah inovasi dalam sistem kerja anggota dewan.
Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah diperbolehkannya anggota DPRD mengikuti rapat paripurna secara daring. Usulan ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi serta kebijakan pemerintah terkait sistem kerja fleksibel.
Ketua Pansus Tatib, Roy Roring, menjelaskan bahwa kehadiran secara online dapat tetap diakui sebagai kehadiran resmi anggota dewan dalam rapat.
“Jadi, salah satu usulan pasal anggota dewan bisa dinyatakan hadir melalui online atau daring. Ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini terkait WFA atau Work From Anywhere,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja anggota DPRD tanpa mengurangi kualitas pengambilan keputusan.
Roring juga menambahkan bahwa pansus masih akan membahas berbagai poin lainnya sebelum Tatib tersebut ditetapkan. Ditargetkan, pembahasan Tata Tertib DPRD Sulut dapat rampung paling lambat dalam dua bulan ke depan.(Mecky Tania).













