OTT Petinggi PN Depok, KPK Akui Ada Modus Baru Gratifikasi Uang Ditukar Melalui MC

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA -KPK telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 2,5 miliar. KPK mengungkap dugaan gratifikasi itu diterima Bambang lewat penukaran mata uang asing di money changer.

“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi mengatakan KPK akan mendalami sumber uang tersebut. Modus penerimaan uang lewat money changer itu diduga dilakukan untuk kamuflase.

“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *