Onlinebrita.com, Jakarta- Setelah tim khusus bentukan Kapolri bekeja tak henti lakukan pengembangan pemeriksaa akhirnya istri Irjen Ferdy Sambo PC ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan PC sebagai tersangka pada Jumat kemarin, 19 Agustus 2022.
Selain itu, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan soal lima perwira lainnya yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Pengumuman itu dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Selain Agung, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andri Rian Djajadi dan Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri juga angkat bicara.
Bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ungkap seterang-terangnya. Kemudian beliau menambahkan kedepankan scientific crime investigation.
Itulah yang dikerjakan, oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), KM (Kuat Maruf), RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.
Kemarin juga dilaksanakan gelar untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum), selesai rilis ini.
Timsus khususnya dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan.
Yang sudah melaksanakan patsus, ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka. Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice.
Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Nanti persangkaan pasalnya penyidik yang jelaskan.
Selanjutnya, penyidik juga akan terus melakukan gabungan, dan rekan-rekan juga mendengar ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan Bareskrim. Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.(*)