Kendati WTP, BPK Ungkap Beberapa Temuan Yang Wajib Kota dan Kabupaten Beri Penjelasan Batas 60 Hari

Fota: Bupati dan Walikota saat penerimaan WTP atas LHKP

Onlinebrita.com, Manado- Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang S.IP, M.Si mengingatkan sebanyak 210 paket pekerjaan tersebar di Sulawesi Utara mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp10,99 milyar. Atas permasalahan ini, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp713,64 Juta.
Kemudian sebanyak 71 jenis Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh 14 Pemerintah Kabupaten/Kota belum dikelola dengan optimal sehingga mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan senilai Rp10,76 milyar dan kekurangan penerimaan senilai Rp8,44 Milyar.
“Atas permasalahan ini, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp1,32 Milyar, ujar Pius Lustrilanang dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kota se- provinsi Sulut tahun 2022 di Aula kantor BPK Sulut (15/5). LHP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah, SE. M.M, CSFA dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen dan Sekprov Sulut Stive Kepel.
Lebih lanjut Pius Lustrilanang mengatakan, catatan catatan atas LHP
yakni pendataan, pendaftaran dan pengelolaan 16.840 orang peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah belum dikelola dengan optimal. Masih ditemukan
kepesertaan ganda, peserta yang telah meninggal dan data tidak valid.
Permasalahan ini mengakibatkan pengeluaran sebesar Rp1,41 Milyar membebani Pemerintah
Daerah;
Selanjutnya sebanyak 12 pemerintah daerah, dalam menetapkan standar biaya sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja daerah pada Tahun 2022, belum sepenuhnya mematuhi
Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kondisi ini membebani keuangan daerah senilai Rp9,95 Milyar dan kelebihan pembayaran senilai Rp572,41
Juta. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp323,42 Juta;
Selain itu tanbahnya hasil pemeriksaan juga mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran gaji dan tunjangan, penggunaan Dana BOS dan perjalanan dinas yang tidak sesuai
ketentuan. Untuk itulah Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya”
Menanggapi catatan ini, gubernur Olly Dondokambey jelaskan bahwa daerah daerah yang mempunyai catatan ini wajib memperbaiki. Kalau tidak sanksinya berat, ujar Olly.
Sementara itu seluruh kota dan kabupaten mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian ((WTP) atas Laporan keuangan. Dan Buku LHP dari BPK Sulut diterima semua Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD. Yang tidak hadir hanya Bupati Mitra Jemes Sumendap diterima wakil bupati.(jes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *