Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur, Presiden Keluarkan Kepress

Onlinebrita.com, Jakarta- Akhirnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli resmi mundur dari jabatannya.

Menurut Dewan Pengawas KPK, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya lewat keputusan presiden (keppres) yang sudah ditandatangi pada 11 Juli 2022.

Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022 tersebut dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.

“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini membenarkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri.(k/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *