Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Bersubsidi 3.000 Liter

ONLINEBRITA.COM : MANADO — PERSONEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi 3.000 liter ilegal. Dua warga terduga pelaku ialah FL, 65, dan VP, 55, ditangkap.

Dalam press conference yang digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, dua terduga pelaku itu masing-masing warga Minahasa Utara dan seorangnya lagi warga Kota Manado. “Tindak pidana ini dilakukan pelaku di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita,” jelas Jules bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi.

Menurut Jules, modus operandi pelaku menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan. “Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi kurang lebih 3.000 liter diangkut ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino,” terangnya.

Proses pengambilan BBM itu, lanjutnya, dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi pelaku FL. Selanjutnya pelaku menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni 1.900 liter dan 1.100 liter, kemudian melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi di truk.

“Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut,” tegasnya. Menurut Jules, kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti BBM jenis solar sejumlah sekitar 3.000 liter, 1 tangki modifikasi, 1 dump truck merek Hino nomor polisi DB 8309 FD, dan 1 kunci panel dispenser solar

Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi menambahkan kasus ini masih akan terus didalami penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. “Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujarnya.

Pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi. “Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha. Ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” ujar Nasriadi.

Sumber : mediaindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *