ONLINEBRITA.COM : Talaud – Polres Kepulauan Talaud memusnahkan barang bukti knalpot racing dan ribuan liter minuman keras (Miras) di halaman depan Satpas SIM Mapolres , Kamis,23/12/21, Pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan Polres Kepulauan Talaud Tahun 2021 yang dilaksanakan serentak di wilayah Hukum Polres Kepulauan Talaud Awal Tahun 2021 hingga Desember 2021.
Giat pemusnahan di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi,SIK didampingi Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol Demetrius Lariwu dan Kasatres Narkoba Iptu Berti Polii, Turut hadir Forkopimda Kepulauan Talaud, yakni Ketua DPRD Talaud Jakop Mangole, SE, Dandim 1312 Talaud Letkol Inf Agus Arianto, Ketua Pengadilan Negeri Tri Asnuri H, Danlanal diwakili oleh Pasintel Kapten Laut Maman B, Kejari diwakili oleh Kasiintel Zulkarnain Mustaka, Kakesbang ,Kadishub, Jajaran Polres Kepulauan dan tamu undangan lainnya.
Adapun barang bukti knalpot racing berdasarkan Penetapan Pengadilan sebanyak 106 knalpot Racing dan Miras jenis Captikus sebanyak 1.267 Liter,casanova 83 botol, segaran sari 41 botol, ” kata Kasat Narkoba.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Kepulauan Talaud, yang aman dan kondusif khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan jenis miras dan knalpot racing dilaksanakan merupakan bentuk transparansi kepada publik hasil pelaksanaan tugas Polres Kepulauan Talaud dan jajaran ,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti operasi berupa miras dan knalpot racing tersebut dilakukan dengan cara dimusnahkan ditempat yang telah disediakan sedangkan untuk knalpot racing digilas menggunakan alat berat.
Sumber : tribratanewspolreskepulauantalaud