Foto: ilustrasi kotak suara Pilkum dan sejumlah dugaan pelanggarannya.
ONLINEBRITA.COM— Pemilihan Hukum Tua (Pilkum) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menuai polemik dan terancam berlanjut ke meja sengketa.
Sejumlah calon bersama tim kuasa hukum mereka menyoroti berbagai dugaan pelanggaran selama proses pemungutan suara, mulai dari persoalan administrasi, dugaan ketidakteraturan penyelenggaraan, hingga indikasi pelanggaran lain yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.

Tak pelak, pasca pemungutan suara gelombang protes dari sejumlah calon dan pendukung pun terus mencuat.
Mereka menilai pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut berlangsung kacau dan tidak profesional, sehingga mendorong upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga kuat terjadi maladministrasi, ketidakteraturan proses pemungutan suara, hingga adanya selisih data pemilih menjadi sorotan dalam Pemilihan Hukum Tua Desa Sea.
Dari keterangan yang dirangkum, Senin (22/06), sejumlah calon bahkan telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat hasil pemilihan yang dinilai sarat persoalan.

Termasuk menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan maupun dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu.
Sejumlah warga pun mengaku kecewa terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di Desa Sea. Mereka menilai hak pilih sebagian masyarakat tidak terakomodasi dengan baik.

Keluhan tersebut datang dari sejumlah pemilih yang telah hadir sejak pagi hari, namun hingga larut malam belum memperoleh kesempatan menggunakan hak suaranya.
“Ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana demokrasi dijalankan secara adil, tertib, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ungkap salah satu pendukung calon.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pendukung Calon Nomor Urut 2 yang akrab disapa CMS.
Mereka menilai banyak pendukung, termasuk warga lanjut usia (lansia), yang telah datang sejak pagi namun tidak kunjung memperoleh surat suara hingga proses pemungutan suara berakhir.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan para calon peserta pemilihan. Mereka mempertanyakan kesiapan panitia dalam menyelenggarakan Pilkum serta meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses yang telah berlangsung.
Selain itu, terdapat juga dugaan ketidaksiapan administrasi, seperti daftar hadir pemilih yang disebut baru disiapkan setelah proses pemungutan suara dimulai serta penggunaan daftar hadir manual yang dinilai tidak memenuhi standar administrasi yang baik.
James E. Giroth selaku Liaison Officer (LO) Calon Nomor Urut 2 menyatakan bahwa proses pemilihan berlangsung tidak tertib dan menyulitkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kami melihat proses pemungutan suara berjalan tidak teratur dan terdapat dugaan perlakuan yang tidak sama terhadap pemilih, di mana beberapa pemilih didahulukan dibandingkan yang lain,” ujarnya.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, sejumlah calon dikabarkan akan mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang diatur dalam pedoman pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, penyelesaiannya menjadi kewenangan Bupati Minahasa.
Salah satu tim kuasa hukum calon juga membenarkan bahwa pihaknya telah menyusun dokumen pengajuan keberatan atas hasil pemilihan.
Menurut mereka, pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai tidak sesuai prosedur telah merugikan calon tertentu maupun masyarakat yang tidak sempat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 3.905 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.782 pemilih menggunakan hak pilihnya, sementara 1.123 pemilih tercatat tidak menggunakan hak pilih.
Tim kuasa hukum mengklaim telah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen dan bukti yang ditemukan selama proses pemilihan.
Diantaranya dugaan maladministrasi terkait kesiapan dokumen pemilihan, adanya selisih data antara daftar hadir pemilih dan jumlah surat suara yang digunakan, serta sejumlah bukti elektronik yang sedang dipelajari lebih lanjut.
Selain itu, mereka juga mengaku menerima informasi terkait dugaan praktik politik uang dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses pemilihan.
Seluruh informasi tersebut, menurut tim kuasa hukum, akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
“Tujuan langkah hukum ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka kami akan meminta adanya pembatalan hasil pemilihan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Sea belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan sejumlah pihak.(*/jop)







