MINUT ONLINEBRITA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bukan sekadar agenda formal tahunan. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan pijakan strategis bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat paripurna hari ini bukan sekadar agenda formal tahunan, tetapi merupakan cerminan tanggung jawab kita bersama dalam mengelola keuangan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Vonny.
Ia mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan anggota DPRD yang telah terlibat dalam penyusunan dokumen anggaran tersebut. Namun, Vonny menekankan bahwa kesepakatan anggaran harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.
“Kami di DPRD akan terus memastikan bahwa anggaran yang telah kita sepakati bersama ini benar-benar dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran, dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan yang telah ditetapkan,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus mengukuhkan posisi DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan APBD.
Selain pengawasan legislatif, Vonny juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas agar kebijakan anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga, bukan hanya ditentukan dari sisi birokrasi.
“Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Suara mereka harus didengar dan diakomodasi dalam kebijakan anggaran,” katanya.
Vonny mengingatkan bahwa efektivitas APBD tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat dan dampak nyata program terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mec.







