ONLINEBRITA.COM, JAKARTA – Habat dan luar biasa. Awal Tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Lima tersangka tersebut adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut), ABD (konsultan pajak), dan EY (Staf PT WP). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B serta pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi tangkap tangan ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan dan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.
Begini Kronologi Lengkap Dugaan Suap di KPP Madya Jakut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).(*)






