HUT RI ke-79, Rutan Kotamobagu Berikan Remisi untuk 182 Warga Binaan

ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 182 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman. Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Supriyadi melalui Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Djoni Tumangken, mengatakan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun dan menunjukkan perilaku yang baik selama di penjara.

“Remisi untuk 182 penghuni ditambah dua orang mendapatkan remisi bebas, Namun, satu dari mereka belum bisa menikmati kebebasan sepenuhnya karena masih harus menyelesaikan hukuman lain yang dijalani.” ujar Tumangken

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan, sehingga mereka juga dapat memperoleh kesempatan serupa di masa mendatang” tambahnya

Rutan Kelas IIB Kotamobagu yang berlokasi di Kelurahan Kotamobagu ini saat ini menampung 257 warga binaan. Sebagian besar dari mereka yang mendapatkan remisi terkait dengan kasus perlindungan anak.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, yang menjadi dasar pelaksanaan program ini. (David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *