ONLINEBRITA.COM MINUT, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) terus berupaya memperkuat fondasi moral dan etika dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini dibuktikan melalui gelaran Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik, dan Pengendalian Gratifikasi yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, serta para Camat se-Minahasa Utara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Ir. Novly Wowiling, M.Si. Turut hadir mendampingi Kepala BKPSDM Herman Mengko, M.Si, serta para pemateri ahli di bidang antikorupsi.
Dalam arahannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa persoalan benturan kepentingan, pelanggaran kode etik, dan gratifikasi harus menjadi perhatian serius seluruh aparatur sipil negara (ASN). Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak akan berjalan efektif jika hanya didasari oleh rasa takut terhadap hukum, melainkan harus tumbuh dari kesadaran internal.
“Apakah perubahan sekarang karena kesadaran kita sudah kuat meninggalkan gratifikasi, atau karena ruang gerak kita terbatas? Perubahan sesungguhnya harus dari komitmen pribadi,” tegas Sekda Wowiling di hadapan para pimpinan OPD dan Camat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pejabat publik haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun golongan.
Integritas Dimulai dari Diri Sendiri
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, SE, MM, MAP, yang membawakan materi bertajuk “Integritas Dimulai dari Kita”, mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kejujuran sebagai gaya hidup. Menurut Magdalena, integritas tidak bisa hanya dituntut sebagai kewajiban bagi orang lain, tetapi harus dimulai dari pemimpin itu sendiri.
“Pejabat harus menjadi teladan dalam kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab. Jika kita ingin birokrasi bersih, mulailah dari kita. Dari cara kita mengambil keputusan dan melayani masyarakat,” ujar Magdalena.
Ia mendorong peserta untuk berani berkata jujur, menolak segala bentuk gratifikasi sekecil apapun, serta membangun budaya malu untuk melakukan pelanggaran etika di lingkungan kerja.
Waspada Jebakan Gratifikasi
Pada sesi berikutnya, Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, S.Sos, M.Si, memberikan materi teknis mengenai “Mengenali dan Mengendalikan Gratifikasi”. Inspektur Tuwaidan menjelaskan secara rinci perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak, serta mekanisme pelaporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuwaidan mengingatkan bahwa banyak bentuk gratifikasi sering kali dianggap wajar oleh aparatur, seperti pemberian hadiah, jamuan makan, fasilitas, atau diskon khusus yang berkaitan dengan jabatan.
“Gratifikasi yang tidak dikendalikan akan menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, kenali modusnya, tolak jika tidak sesuai aturan, dan laporkan,” pesan Tuwaidan.
Lebih lanjut, ia meminta para pejabat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi benturan kepentingan, terutama dalam proses krusial seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Minahasa Utara berharap dapat terbangun ekosistem birokrasi yang beretika, profesional, transparan, dan berintegritas tinggi di seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Mec.













