ONLINEBRITA.COM, MANADO – Pelaksanaan Pelantikan Wakil Rektor III Dr dr Rocky Wilar SpA Subsp Neo (K) dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Dr Carla Felly Kairupan PhD SpKKLP, sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Juga pelantikan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Hal ini meluruskan sekaligus menjelaskan soal munculnys keraguan sejumlah pihak yang menyoroti mengenai pelantikan tersebut.
Tanggapan pihak Universitas Sam Ratulangi disampaikan koordinator Humas Unsrat Drs Max Rembang, M.Si. Menurutnya pelaksana tugas (Plt) Rektor UNSRAT, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc, sudah menjalankan tugas sebagai Plt Rektor Universitas Sam Ratulangi berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor18922/M /KPT.KP/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Dimana surat Perintah tersebut memerintahkan yang bersangkutan bertindak sebagai Plt Rektor UNSRAT sampai dengan dilantiknya Rektor definitif. Di dalam Surat Perintah yang sama, Menteri secara khusus memerintahkan bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Plt Rektor agar berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri,” jelas Max Rembang.
Dengan demikian, lanjut Rembang, tugas Plt Rektor UNSRAT bukan tugas pribadi, bukan pula mandat dari kelompok tertentu di lingkungan kampus. Ini adalah penugasan negara yang diberikan oleh Menteri untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Universitas Sam Ratulangi.
“Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan TinggiNomor 633/DST/B.B1/KP.04.10/2026 tanggal 6 Agustus 2026, yang menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Rektor merupakan tindakan administratif untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, penyelenggaraan tridharma, tata kelola universitas, dan pelayanan kepada sivitas akademika agar tetap berjalan efektif dan akuntabel,” papar Rembang.
Soal adanya sorotan yang menyebut rangkaian pelantikan Wakil Rektor dan Dekan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan Plt Rektor, kata Rembang, itu harus dilihat secara menyeluruh.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi, kata Rembang, secara tegas mengatur pafa Pasal 45 ayat (1) menyatakan, Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. Pasal 46 ayat (1): Dekan diangkat oleh Rektor; dan Pasal 47 ayat (1) proses pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.
“Artinya, pelantikan bukan tindakan yang asing atau tidak dikenal dalam Statuta UNSRAT. Sebaliknya, untuk Dekan, penetapan dan pelantikan, secara eksplisit merupakan bagian dari tahapan pengangkatan yang diperintahkan Statuta,” imbuhnya.
Rembang menambahkan, Universitas tentu memahami bahwa seorang Plt Rektor memperoleh kewenangan melalui mandat dan mempunyai batas-batas tertentu. Surat Edaran Kepala BKN Nomor2/SE/VII/2019 antara lain membatasi pelaksana tugas dalam mengambil secara sepihak keputusan strategis yang berdampak terhadap status hukum kepegawaian.
:Justru karena batas kewenangan itulah, keputusan-keputusan Plt Rektor UNSRAT yang bersifat mengikat terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak Kemendiktisaintek sesuai dengan perintah Menteri. Pelaksanaan pelantikan harus dibaca dalam konteks tersebut, bukan tindakan unilateral Plt Rektor, melainkan pelaksanaan tata kelola universitas dalam koridor mandat dan konsultasi dengan pemberi mandat,” kata Rembang.
Karena itu, ujarnya, tidak tepat menarik kesimpulan hanya dari status Plt lalu menyatakan bahwa Plt Rektor sama sekali tidak dapat melaksanakan pelantikan. Yang harus diuji adalah apakah tindakan tersebut dilakukan secara sepihak di luar mandat, atau dilakukan setelah konsultasi dan dalam koridor arahan pejabat yang memberikan mandat.
Dikatakannya pula, Plt Rektor bekerja berdasarkan Surat Perintah Menteri yang secara eksplisit mengharuskan konsultasi untuk keputusan yang bersifat mengikat. Ketentuan itu dipatuhi. Keputusan-keputusan yang bersifat mengikat telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemendiktisaintek dan dilaksanakan dengan memperhatikan arahan yang diperoleh dari Kementerian.
Oleh sebab itu, terangnya, jika ada tudingan menyatakan tidak pernah terdapat konsultasi atau koordinasi dengan Kementerian, pernyataan tersebut seharusnya terlebih dahulu diverifikasi kepada UNSRAT dan Kemendiktisaintek, bukan semata-mata didasarkanpada informasi sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan.
Soal tudingan yang mengatakan bahwa Dekan FMIPA seharusnya cukup dilakukan perpanjangan jabatan, bukan pelantikan baru, kata Rembang pernyataan tersebut bukan norma yang tercantum dalam Statuta UNSRAT 2025. Pasal 46 Statuta UNSRAT menentukan masa jabatan Dekan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
“Sementara Pasal 47 secara jelas mengatur tahapan pengangkatan Dekan, yang berakhir pada penetapan dan pelantikan. Dengan demikian, frasa dapat diangkat kembali tidak sama dengan otomatis diperpanjang. Jika terdapat dasar hukum lain yang mewajibkan Plt Rektor hanya memperpanjang jabatan Dekan dan melarang dilakukannya proses pengangkatan serta pelantikan sesuai Statuta, seyogianya dasar hukum tersebut disebutkan secara spesifikdan dapat diverifikasi. Tidak tepat menjadikan pendapat mengenai perpanjangan sebagai seolah-olah satu- satunya prosedur hukum yang tersedia,” papar Rembang.
Pelantikan pejabat di lingkungan Unsrat, jelas Rembang, tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai intervensi pemilihan Rektor. Menghubungkan pelantikan sejumlah pejabat dengan dugaan “menanam budi” potensi imbal balik dalam pemilihan Rektor, serta dugaan intervensi terhadap proses suksesi, itu adalah tudingan tak mendasar.
“Universitas perlu menegaskan bahwa dugaan mengenai motif seseorang bukan fakta hanya karena dinyatakan oleh narasumber. Pelantikan pejabat mempunyai dasar administratif, kebutuhan kelembagaan, prosedur, masa jabatan, dan ketentuan Statuta yang dapat diperiksa secara objektif. Untuk menyimpulkan bahwa suatu pelantikan dilakukan sebagai imbalan politik atau untuk memengaruhi suara dalam pemilihan Rektor diperlukan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pemberitaan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya perintah kepada pejabat yang dilantik untuk mendukung bakal calon tertentu, tidak menunjukkan adanya transaksi suara, dan tidak menguraikan tindakan konkret Plt Rektor yang mengubah atau mengintervensi keputusan Panitia maupun Senat dalam tahapan pemilihan Rektor.
Karena itu, dugaan mengenai “menanam budi”, “intervensi”, atau ketidaknetralan harus ditempatkan sebagai pendapat atau tuduhan narasumber, bukan sebagai fakta kelembagaan yang telah terbukti,” terang Max Rembang.
Plt Rektor, tandas Rembang, pada prinsipnya tidak memilik kewenangan untuk mengintervesi lembaga senat universitas dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Panita Pemilihan danjuga Plt Rektor tidak mungkin dapat mengintervensi anggota senat dalam menentukanpilihnya.
Dikatakan Rembang, agenda kelembagaan tidak boleh berhenti hanya karena UNSRAT memasuki tahapan pemilihan Rektor. Universitas merupakan organisasi besar yang setiap hari menjalankan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan keuangan, kepegawaian, layanan mahasiswa, kerja sama, serta berbagai kewajiban administratif lainnya.
Masuknya UNSRAT ke dalam tahapan pemilihan Rektor tidak dengan sendirinya menghentikan roda pemerintahan dan tata kelola universitas.
“Justru mandat yang diberikan Menteri kepada Plt Rektor adalah menjaga agar kepemimpinan, tridharma, tata kelola, serta pelayanan kepada sivitas akademika tidak terhenti sampai Rektor definitif dilantik. Karena itu, setiap keputusan harus dilihat berdasarkan urgensi kelembagaan, prosedur yang ditempuh, dasar hukum, dan konsultasi dengan Kementerian, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan waktunya dengan proses pemilihan Rektor,” ujar Rembang.
UNSRAT tetap berkomitmen menjaga netralitas proses pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi berkepentingan agar proses pemilihan Rektor berjalan tertib, transparan, sesuai Statuta dan peraturan perundang-undangan, serta memberi ruang yang adil kepada seluruh bakal calon. Plt Rektor menjalankan tugas negara untuk menjaga kesinambungan Universitas sampai dilantiknya Rektor definitif.
“Tanggung jawab tersebut justru mengharuskan Plt Rektor menjaga organisasi tetap berjalan sekaligus memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai aturan. Universitas terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun, kritik yang menyangkut legalitas keputusan dan integritas seseorang sepatutnya dibangun atas dokumen dan fakta yang terverifikasi, bukan kesimpulan yang ditarik dari dugaan mengenai motif,” pungkasnya.(*)













