Voucke Lontaan Pertanyakan Pemberhentian Firdaus: Ada Apa dengan Mekanisme DK PWI?

Foto: Mantan Ketua PWI Prov. Sulut 2 Periode Drs Voucke Lontaan.

ONLINEBRITA.COM, JAKARTA— Keputusan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota PWI menuai kritik. Penasehat PWI Sulawesi Utara sekaligus mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan, mempertanyakan proses pemeriksaan, mekanisme organisasi, hingga proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan.

Menurut Voucke, polemik yang berujung pada sanksi terberat tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui tabayun dan dialog, terutama karena pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Firdaus dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa (27/10/2026).

Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan tersebut kemudian dinilai Dewan Kehormatan PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Surat keputusan itu ditandatangani Ketua DK Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.

Persoalkan Dasar Sanksi dan Waktu Penerapan Aturan

Voucke mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi tersebut. Ia menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai ketentuan organisasi yang digunakan sebagai dasar keputusan dan waktu mulai berlakunya aturan tersebut.

Menurut Voucke, Firdaus telah menyampaikan usulan terkait penyelenggaraan HPN 2027 kepada Ketua Dewan Pers dalam acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara itu, Peraturan Organisasi (PO) PWI tentang HPN, menurutnya, baru ditetapkan pada Juli 2026.

Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan terhadap pernyataan yang disampaikan sebelumnya.

“Kalau Firdaus pertama kali menyampaikan usulan pada Juni, sementara PO tentang HPN ditetapkan pada Juli, apakah aturan itu dapat diberlakukan terhadap pernyataan yang disampaikan sebelumnya?” demikian pokok persoalan yang disoroti Voucke.

Ia meminta PWI menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan organisasi yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa aturan diterapkan secara tidak proporsional.

“Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?” ujarnya.

Voucke juga menyebut adanya anjuran dari seorang senior PWI di DKI Jakarta dan tim pemenangan Munir agar Firdaus diundang untuk duduk bersama. Menurutnya, Firdaus disebut bersedia memenuhi ajakan tersebut.

Bagi Voucke, kesediaan untuk berdialog seharusnya menjadi kesempatan menjernihkan persoalan sebelum keputusan dengan konsekuensi paling berat dijatuhkan.

Mekanisme Pemeriksaan DK PWI Dipertanyakan

Selain dasar sanksi, Voucke menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.

Ia merujuk Pasal 23 ART PWI yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi dalam menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.

Dalam mekanisme tersebut, putusan Dewan Kehormatan Provinsi disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Keberatan terhadap putusan juga dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.

Voucke turut menyinggung Pasal 20 ART PWI yang, menurutnya, mengatur pembahasan perkara pelanggaran KEJ dan KPW melalui rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika klarifikasi langsung tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme tertulis.

“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.

Ia menegaskan, penjelasan mengenai jalur pemeriksaan dan kewenangan setiap unsur organisasi diperlukan agar anggota PWI memahami proses yang mendasari keputusan tersebut.

Dua Kapasitas Firdaus, Perlu Dibedakan

Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari kedudukannya sebagai anggota PWI.

Menurutnya, pernyataan Firdaus mengenai HPN 2027 disampaikan dalam forum SMSI dan harus dinilai dengan mempertimbangkan konteks, kapasitas, serta maksud pernyataan tersebut secara utuh.

“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.

Voucke menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kewenangan PWI dalam menegakkan aturan organisasi. Namun, ia menilai penegakan aturan harus disertai proses yang adil, transparan, dan proporsional.

Terlebih, ART PWI mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh.

Karena itu, menurut Voucke, alasan pemilihan sanksi paling berat juga perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional,” ujarnya.

Voucke juga menyinggung perlunya konsistensi dalam penerapan aturan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepemimpinan organisasi. Ia mempertanyakan apakah standar yang sama diterapkan kepada semua pihak dalam situasi yang relevan.

Marwah Organisasi Dipertaruhkan

Voucke berharap polemik pemberhentian Firdaus tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi penegakan prinsip keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak anggota di lingkungan organisasi wartawan.

Menurutnya, marwah PWI tidak hanya ditentukan oleh ketegasan dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga oleh kesediaan organisasi mendengar penjelasan pihak yang diperiksa dan membuka ruang dialog.

Sejumlah pertanyaan pun masih perlu dijawab: bagaimana mekanisme pemeriksaan dijalankan, apa dasar kewenangan DK PWI Pusat dalam perkara ini, bagaimana klarifikasi Firdaus dipertimbangkan, serta apa alasan pemberhentian penuh dipilih sebagai sanksi.

Penjelasan terbuka dinilai penting agar keputusan organisasi dapat dipahami oleh anggota dan publik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap mekanisme penegakan aturan di tubuh PWI.

“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkas Voucke.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed