Kuliah Umum Kajati Sulut di Depan Mahasiswa Polimdo, Anggaran di Wilayah 3T Harus Transparansi Sistemik

ONLINEBRITA.COM, MANADO – Sebuah gagasan baru mengemuka untuk memperketat hukuman bagi pelaku penyalahgunaan anggaran kemanusiaan, khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan dan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Gagasan ini tertuang dalam kajian berjudul “Formulasi Sanksi Pidana Kumulatif Terhadap Penyalahgunaan Anggaran Kemanusiaan”. Ujar Kajati Sulut Jacob Hendrik (1/9) di auditorium Polimdo

Kajian tersebut mengusulkan penerapan sanksi pidana kumulatif, di mana pelaku wajib menjalani pidana penjara sekaligus membayar denda. Konsep ini berbeda dengan sanksi alternatif yang selama ini sering diterapkan, di mana pelaku bisa memilih antara penjara atau denda saja. Dengan sanksi kumulatif, celah bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab finansial melalui penggantiannya dengan kurungan tertutup rapat.

Selain pidana badan dan denda, kajian ini juga merekomendasikan perampasan aset dan uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dan sosial. Hal ini dinilai krusial mengingat dana kemanusiaan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat.

Kawasan 3T menjadi fokus utama karena karakteristiknya yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan akses. Penyimpangan anggaran di wilayah ini dinilai berdampak lebih fatal karena dapat memutus akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Namun, saat ini status kerentanan kawasan 3T belum secara eksplisit menjadi parameter pemberat pidana dalam UU Tipikor maupun KUHP baru.

Untuk memperkuat efek jera (deterrence), kajian ini juga menyarankan agar tindak pidana penggelapan dana kemanusiaan dapat dikaitkan dengan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, terdapat usulan pencabutan hak politik bagi pelaku serta pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atau organisasi nirlaba yang terlibat penyimpangan sistemik.

Sebagai langkah pencegahan, kajian ini mendorong transparansi sistemik melalui digitalisasi dan audit independen berkala. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi penerima manfaat anggaran kemanusiaan, terutama di daerah terpencil, dapat semakin kuat dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *