HEBOH! Daging Diduga Nonhalal Masuk Sejumlah SPPG Tomohon, Aktivis Desak Pemasok Ditangkap!

Foto: Bung Danni ‘Kobis’ Tular—dan foto karikatur daging ayam Nonhalal.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON — Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tomohon kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada daging ayam yang diduga tidak memenuhi ketentuan halal dan disebut masuk ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Tomohon, Danni Tular, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan tersebut dan menindak pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana.

“Pertanyaan publik bukan hanya siapa pemasoknya, tetapi dari Rumah Potong Unggas mana daging itu berasal? Siapa yang memeriksa dokumen pemasok? Siapa yang menerima daging di SPPG?” tegas Tular, Sabtu (29/08/2026).

Ia meminta pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari pemasok, RPU/RPHU, dokumen pembelian, surat jalan, sertifikat halal hingga bukti penerimaan daging di SPPG.

Menurutnya, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus menjadi perhatian dalam rantai pasok bahan makanan MBG.

Tular juga mendesak Satgas MBG Kota Tomohon memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pasokan bahan pangan untuk SPPG.

“Pihak-pihak yang terlibat dengan pasokan bahan dapur di SPPG harus dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Tular, jika dugaan tersebut terbukti, harus jelas siapa pemasoknya, dari mana daging berasal dan bagaimana bahan tersebut bisa lolos hingga masuk ke dapur SPPG.

Kini publik menunggu dokumen, klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Terpisah, Zulkifli dari Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah saat dikonfirmasi menegaskan Dapur SPPG wajib mengikuti kebijakan Halal.

“Apabila ada temuan bahan Nonhalal masuk, maka akan dikenai sanksi, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP 42 Tahun 2024,” sebut Zulkifli.

Ia menambahkan, apabila bahan Nonhalal lolos masuk ke dapur SPPG, berarti kinerja Kepala SPPG tidak becus.

“Ada sanksi hukum dari Kepala BGN kepada oknum Kepala SPPG yang nakal alias tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *