Foto: advokat James Rama S.H dan Miguel Angel Fernando Kapuguh S.H — ilustrasi Rumah Potong Unggas (RPU).
ONLINEBRITA.COM, TOMOHON — Kerja sama pengelolaan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Tomohon berujung laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dua pihak yang sebelumnya terlibat dalam kerja sama kini saling membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
Wuisang Frid Cham Hans Tahupiah melalui kuasa hukumnya melaporkan rekan kerja samanya, Marvianus Punuh alias Deni M. Punuh, ke Polres Tomohon.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tomohon c.q. Kasat Reskrim Polres Tomohon.
Pelapor mempersoalkan dugaan pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan hak yang disebut berkaitan dengan dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan RPU.
Persoalan bermula dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 11 April 2026. Kuasa hukum pelapor menyebut terdapat perbedaan antara dokumen yang diyakini sebagai dokumen asli milik kliennya dengan dokumen yang kini dipersoalkan.
Pada poin 4 perjanjian terdapat catatan tangan mengenai “keuntungan MBG” dan “hitungan keuntungan berdasarkan nota kandang”.
Namun, pelapor menduga terdapat tambahan tulisan tangan berupa klausul, “Seluruh modal pembiayaan kegiatan ini ditanggung pihak kedua.”
Klausul tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor tidak tercantum dalam dokumen asli yang mereka miliki. Penambahan itu juga disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun paraf dari pihak pelapor.
Selain persoalan dokumen, pelapor mempersoalkan mekanisme penghitungan keuntungan.
Dalam pengaduan disebutkan adanya klausul “Hitungan Keuntungan Berdasarkan Nota Kandang” yang menjadi dasar perhitungan fee sebesar Rp1.500 per kilogram.
Menurut pihak pelapor, penghitungan tersebut menggunakan berat ayam yang masuk dari kandang, bukan berdasarkan berat ayam yang terjual atau terealisasi.
Kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut menimbulkan kerugian dalam operasional pengelolaan RPU selama periode April hingga Mei 2026.
Pengaduan tersebut ditandatangani advokat James Rama S.H dan Miguel Angel Fernando Kapuguh S.H yang menyatakan bertindak untuk dan atas nama Wuisang Frid Cham Hans Tahupiah. Dokumen itu juga memiliki catatan penerimaan dari Polres Tomohon tertanggal 23 Juni 2026.
Terpisah, Marvianus Punuh alias Vian membantah substansi persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen perjanjian masih dalam bentuk draf, meskipun telah ditandatangani di atas materai.
“Di dalam klausul perjanjian itu menurut saya belum bisa dilaksanakan karena pihak kedua belum memperlihatkan prestasinya,” kata Vian, Kamis (20/8/2026).
Ia juga membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Tengah Tomohon.
“Masalah ini masih berproses di Polsek Tengah, masih ada saksi yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Frid Tahupiah saat dihubungi awak media menyebut haknya berdasarkan klausul perjanjian berupa fee telah mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Segera kembalikan aset saya yang dia ambil dan berikan hak saya fee sesuai surat perjanjian,” tegas Frid, Jumat (21/8/2026).
Ia menambahkan, seluruh bukti terkait persoalan tersebut telah disiapkan dan kini pihaknya menunggu proses hukum di kepolisian.
Kasus ini masih berada dalam tahap proses hukum. Berbagai dugaan yang disampaikan para pihak belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pembuktian terkait dugaan pemalsuan dokumen, penipuan maupun kerugian menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan serta berlaku asas praduga tak bersalah.(*/jop)









