Pemkab Minut Canangkan Pilhut, Bupati Joune Ganda Ingatkan Harus Sesuai Regulasi

ONLINEBRITA.COM, MINUT – Pemkab Minut mencanangkan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 Berkualitas Jujur dan Adil. Hali ini diungkapkan Sekda Minut Ir Novly Wowiling M.Si saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pilhut Minut Serentak Tahun 2026, Kamis, (20/08/2026) di Hotel Sentra Medica.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap terselenggaranya Pilhut Minut Berkualitas Jujur dan Adil. Untuk mencapai hal ini, penyelenggaraan pilhut ini harus benar-benar mengikuti regulasi yang sudah diatur lewat Perda dan Perbup,” kata Wowiling mewakili Bupati Minut Dr Joune Ganda didampingi Asisten 1, Umbase Mayuntu, Asisten 2, Robby Parengkuan dan Kadis Pemdes Jorry Tintingon.

Menurut Wowiling, Pilhut adalah ‘Pesta Demokrasi’ yang tidak bisa lepas dari masalah, sehingga Pemkab Minut atas arahan Bupati Joune Ganda, berupaya mengatur sebaik mungkin penyelenggaraan pilhut ini. Dalam berbagai aspek pemkab Minut berusaha menata pilhut ini agar bisa berjalan lancar dan berkualitas

“Parameter berkualitas ini memiliki indikator seperti sepi dari gugatan, asas jujur, adil, bebas, rahasia diatur bertujuan demi terselenggaranya Pilhut berkualitas. Karena Minut saat ini menjadi sorotan. Semua stakeholder, mulai dari keasistenan, kecamatan dan kelembagaan desa harus berkontribusi nyata dalam penyelenggaraan pilhut berkualitas,” tegas Wowiling.

Wowiling-pun mengingatkan penyelenggaraan kegiatan ini menjadi penilaian kinerja bagi para camat karena pilhut ini penting dan strategis sehingga sangat dihatapkan peran dan kontribusi nyata dari para camat.

Kesempatan yang sama, Ketua Umum Panitia Asisten 1, Umbase Mayuntu mengatakan, pelaksanaan pilhut Minut ini mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa dan didukung juga oleh Perbup yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkum HAM Provinsi Sulut.

“Pilhut mengacu pada perda nomor 2 tahun 2026 dan berpedoman pada Perbup yang saat ini sedang dalam finishing. Selesai acara Bimtek ini, BPD bertugas membentuk Panitia Pemilihan di Desa masing-masing yang berjumlah 3 orang yang diambil dari unsur perangkat desa dan masyarakat. Paling lambat hari Senin, (24/08/2026) nama nama panitia sudah masuk ke Dinas Pemdes, nanti ada operator khusus yang bertugas menginput data tersebut,” tandas Mayuntu.

Lanjut dikatakannya, panitia ini nantinya akan bertugas membentuk KPPP(Kelompok Pembantu Panitia Pemilihan) sebanyak 7 personil per TPS(Tempat Pemungutan Suara).

“Untuk desa dengan jumlah pemilih sampai 2000 orang dibangun satu TPS, untuk 2.000 sampai 4.000 2 TPS, sedangkan 4.000 orang ke atas bisa 3 TPS,” jelas Mayuntu.

Ditambahkannya, bimtek dan sosialisasi ini akan digelar sebanyak tiga kali agar BPD, Pejabat Hukum Tua dan Panitia benar-benar memahami aturan penyelenggaraan Pilhut untuk meminimalisir persoalan amat terlebih gugatan pasca pemilihan.

Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Dinas PMD Alfons Jorry Tintingon menjelaskan bahwa, “Kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Regulasi tentang Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2026 ini, digelar sebagai bagian dari upaya memberikan bimbingan teknis sekaligus sosialisasi regulasi terkait pelaksanaan Pilhut Serentak Tahun 2026 kepada camat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Tintingon.

Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan agar seluruh tahapan Pilhut dapat berjalan sesuai ketentuan, baik secara teknis maupun administratif, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan demokrasi. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang kompeten dan mendapatkan legitimasi masyarakat.

“Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah terlaksananya Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2026 di 60 desa di Kabupaten Minahasa Utara, sekaligus meningkatnya pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pengaturan pemerintahan desa dan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan,” katanya.

Dalam sesi terakhir, Bagian Hukum Pemkab Minut yang dibawakan Ventje Maringka memberikan materi terkait rincian draft Perbup Pilhut yang nantinya menjadi menjadi pedoman pelaksanaan Pilhut.

Diketahui, sesuai jadwal tahapan yang telah disusun panitia, penyelenggaraan pemungutan suara Pilhut Minut akan berlangsung 7 Desember 2026, sedmentara untuk pelantikan dijadwalkan pada 20 Januari 2027. Sebanyak 60 desa akan menggelar Pilhut, dan 4 desa lainnya akan digelar Pemilihan Antar Waktu.

Sebanyak 29 tahapan Pilhut mulai dari Launching dan Pelantikan Panitia Kabupaten pada 18 Agustus 2026 sampai pada tahapan pelantikan hukum tua terpilih pada 20 januari 2027 telah didusun oleh panitia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *