KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Kajati Sulut Bongkar Peran Jaksa dan Arah Baru Penegakan Hukum

Foto: Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar menghadiri Seminar Hikum bertajuk Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum.

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON — Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk SH, bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A Rumajar SE MIKom, menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”, di Gedung Sport Hall SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8/2026).

Seminar ini menjadi ruang strategis untuk membahas perubahan paradigma hukum pidana nasional sekaligus memperkuat sinergitas aparat penegak hukum dalam membangun sistem peradilan yang efektif, profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap seminar dapat meningkatkan pemahaman dan profesionalitas seluruh pihak dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional.

“Kami berharap seminar ini menjadi ruang yang baik untuk bersama-sama membangun kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai reposisi kewenangan jaksa, penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana,” ujar Caroll.

Wali Kota juga mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., yang dinilai memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum.

Caroll turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Tomohon atas dukungan serta sinergitas dalam menyukseskan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026.

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali penuntutan, sementara lex favor reo mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan.

Ia menyebut Indonesia memasuki fase penting dalam sejarah hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian pasal, tetapi membawa paradigma baru dalam melihat tindak pidana, pelaku, korban, dan tujuan pemidanaan.

“Hukum ditegakkan secara tegas, tetapi tetap adil. Kewenangan dijalankan secara efektif, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan,” tegasnya.

Menurut Jacob, pemidanaan kini tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Sistem baru juga menekankan pencegahan, rehabilitasi, pembinaan, pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta terciptanya rasa aman dan damai di masyarakat.

Ia menegaskan, penerapan dominus litis bukan berarti jaksa mendominasi penyidik. “Saya lebih suka memahami dominus litis dengan satu kata: tanggung jawab, bukan dominasi,” ujarnya.

Karena itu, koordinasi antara penyidik, penuntut umum, PPNS, Polri dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi semakin penting untuk memastikan setiap perkara ditangani secara tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Seminar juga membahas penguatan penerapan restorative justice dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menjadi jalan pintas dalam penyelesaian perkara.

Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama dan masyarakat, serta pimpinan Yayasan Santo Nikolaus Tomohon.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *