ONLINEBRITA.COM MANADO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) mencatat sejumlah keputusan strategis bagi pemerintahan daerah. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, tersebut, DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa persetujuan Ranperda pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan pengawasan yang konstruktif selama proses pembahasan.
“Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah modal utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Yulius.
Selain mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur juga memaparkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027. Tahun 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan tema “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Delapan prioritas pembangunan yang diajukan meliputi penguatan tata kelola pemerintahan berintegritas, peningkatan kualitas SDM, daya saing ekonomi, ketahanan pangan dan energi, keamanan, pelayanan publik, serta transparansi keuangan. Di tengah ketidakpastian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, Pemprov Sulut tetap menyusun kebijakan fiskal yang prudent.
Proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp3,24 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun. Target makro ekonomi yang ditetapkan antara lain pertumbuhan ekonomi 5,7–6,7 persen dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 5,82–6,32 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Regulasi ini dinilai krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan krisis kesehatan di masa depan, mencakup mekanisme tanggap darurat hingga pemulihan pasca-wabah.
Dengan disahkannya agenda-agenda penting ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat terus menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Mec.








