DPRD Sulut Soroti Ketidaksesuaian Data Antara Buku APBD dan LKPJ 2025, Pierre Makisanti Minta Sinkronisasi

ONLINEBRITA.COM MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026 ini dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut.

Dalam sesi pembahasan, muncul sorotan tajam dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Makisanti. Ia mempertanyakan kejanggalan fisik dan substansi antara Buku APBD dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Menurut Pierre, terdapat anomali di mana Buku APBD memiliki ketebalan yang hampir sama dengan Buku LKPJ.

“Seharusnya Buku APBD sangat tebal karena isinya memuat semua rincian atau persoalan yang kita bahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Isi buku tersebut harus lengkap ditulis. Sebaliknya, Buku LKPJ seharusnya tipis saja karena hanya memuat rangkumannya,” ujar Pierre dalam keterangannya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa setelah mempelajari kedua dokumen tersebut, ia menemukan banyak ketidakcocokan angka antara Buku APBD dan LKPJ. Sebagai contoh konkret, Pierre menyoroti pos belanja tidak terduga. Dalam data realisasi yang tertulis, angkanya hanya Rp100 juta, namun ketika masuk ke dalam Buku APBD, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp4 miliar.

Menyadari disparitas data yang signifikan tersebut, Pierre mendesak agar dilakukan sinkronisasi atau pencocokan data terlebih dahulu sebelum rapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut. Ia juga mempertanyakan validitas dokumen yang akan menjadi acuan utama.

“Kita perlu singkronkan dulu atau cocokkan dulu sebelum lanjut ke pembahasan. Saya mempertanyakan, buku mana yang akan dipakai sebagai acuan? Apakah Buku APBD atau LKPJ?” tegas Pierre.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD dan Banggar DPRD Sulut diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi ulang terhadap data anggaran tersebut untuk memastikan transparansi dan akurasi pertanggungjawaban keuangan daerah

Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *