ONLINEBRITA.COM JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan program reformasi perpajakan berbasis kolaborasi bernama Co-operative Compliance pada Senin (13/7/2026). Dalam langkah bersejarah ini, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai perusahaan pertama yang menjalani uji coba skema tersebut.
Program ini mengubah paradigma hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dari yang sebelumnya bersifat konfrontatif menjadi kemitraan strategis. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini fokus pada pencegahan risiko sejak awal melalui komunikasi terbuka dan penerapan Tax Control Framework (TCF), sehingga dapat meminimalkan sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Uji coba akan berlangsung selama satu tahun penuh sepanjang masa pajak 2026, mencakup berbagai jenis PPh. Direksi Keuangan Pertamina, Mega Satria, menyambut positif inisiatif ini sebagai wujud peningkatan transparansi dan tata kelola korporasi.
Ke depan, DJP berencana memperluas program ini kepada BUMN strategis lainnya seperti PT Pelindo dan PLN, meniru kesuksesan model serupa di negara-negara seperti Singapura dan Australia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.










