ONLINEBRITA.COM MANADO – Politisi dari Partai Demokrat Royke Anter, secara tegas mengusulkan agar Komisi II DPRD Sulut segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para dealer alat berat serta pemilik alat berat. Usulan ini disampaikan Anter dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut. Menurut Anter, langkah mengundang pihak dealer dan pemilik alat berat sangat krusial mengingat sektor ini memiliki potensi besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi II harus mengagendakan undangan RDP kepada para dealer dan pemilik alat berat untuk hearing. Kita hanya menjalankan aturan dan Perintah Undang-Undang ada pajak alat berat. Pemerintah Daerah harus bisa mendapatkan pendapatan yang sah sesuai undang-undang,” tegas Anter.
Dalam kesempatan yang sama, terungkap data dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut bahwa realisasi penerimaan pajak dari alat berat hingga akhir tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka ini dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya.
Kepala Bapenda juga mengakui adanya kendala dalam pemungutan pajak tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif pajak alat berat saat ini hanya sebesar 0,2 persen dari nilai pajak yang dikenakan kepada pemilik. Selain itu, minimnya transparansi dari pihak pemilik alat berat dan dealer menjadi hambatan utama. Pihak Bapenda kesulitan mendapatkan informasi akurat mengenai jumlah kepemilikan alat berat karena kurangnya keterbukaan data dari pelaku usaha terkait.
Dengan adanya usulan RDP ini, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk meningkatkan transparansi data dan optimalisasi penerimaan pajak alat berat demi kontribusi yang lebih maksimal terhadap kas daerah Sulawesi Utara.
Mec.











