Caroll–Sendy Pangkas Birokrasi, Aduan Warga Langsung Masuk ke Wali Kota Lewat WhatsApp CSR

ONLINEBRITA.COM, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk SH bersama Wakil bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A Rumajar SE MIKom meluncurkan inovasi pelayanan publik Corong Suara Rakyat (CSR) sebagai kanal pengaduan masyarakat yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi dan keluhan secara langsung kepada Pemerintah Kota Tomohon.

Melalui inovasi yang digagas Wali Kota Caroll Senduk tersebut, masyarakat kini dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, kebersihan, hingga fasilitas umum hanya melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-5271-5474.

Wali Kota Caroll Senduk menegaskan, kehadiran CSR merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan terbuka.

Program ini juga menjadi upaya memangkas birokrasi yang berbelit sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

“Silakan laporkan jika ada pelayanan perangkat daerah yang kurang maksimal ataupun fasilitas publik yang bermasalah, seperti jalan rusak, persoalan sampah, layanan PDAM, dan berbagai keluhan lainnya melalui WhatsApp CSR,” ujar Caroll.

Untuk memastikan setiap laporan benar-benar ditangani, seluruh aduan yang masuk akan dipantau langsung oleh Wali Kota melalui grup WhatsApp khusus yang beranggotakan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala lingkungan se-Kota Tomohon.

Menurut Caroll, sistem tersebut membuat setiap OPD dituntut bergerak cepat memberikan respons dan menyelesaikan setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat.

“Saya akan memantau langsung setiap laporan dan tindak lanjutnya melalui grup WhatsApp CSR. Dengan begitu, setiap aduan warga dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

Mengusung semangat kedekatan dengan masyarakat, layanan ini hadir dengan slogan “Ngoni Ada Keluhan? Balapor Jo di CSR!”.

Layanan WhatsApp CSR telah aktif selama 24 jam. Warga diminta mencantumkan nama, alamat, foto, lokasi yang jelas, serta kronologi kejadian agar laporan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.(*/jop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *