ONLINEBRITA.COM MANADO– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut Selasa (23/6/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, ini berjalan dengan suasana kondusif. Sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, Weliam Niklas Silangen.

Dalam sesi Pemandangan Umum Fraksi, kelima fraksi yang ada di DPRD Sulut secara bulat menyatakan sepakat menerima penjelasan Gubernur. Mereka juga kompak menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Proses penyerahan dokumen tanggapan fraksi dilakukan secara bergantian oleh masing-masing perwakilan, yakni Jeane Lalujan (Fraksi PDIP), Vionita Kuerah (Fraksi Golkar), Henry Walukow (Fraksi Demokrat), Nick Lomban (Fraksi NasDem), dan Louis Schramm (Fraksi Gerindra).

Di sela-sela penyerahan berkas, para perwakilan fraksi menyampaikan apresiasi dan pujian atas capaian kinerja Gubernur Yulius Selvanus dalam menjalankan pemerintahan. Kesepakatan bulat ini menandai langkah konkret legislatif dan eksekutif dalam menyelaraskan kebijakan anggaran serta regulasi perizinan demi percepatan pembangunan di Sulawesi Utara

Gubernur Yulius Selvanus dalam paparanya menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif,”Kami hadir bukan hanya mempertanggung jawab masa lalu tetapi menyusun aturan yang akan menjadi jalan bagi kemajuan Sulut.
Setiap Rupiah yang di kelola harus kembali berlipat ganda untuk kesejahteraan rakyat pungkasnya.”
Dengan kondisi keuangan yang sehat dan regulasi yang pro investasi Sulawesi Utara optimis dapat terus menjadi salah satu daerah dengan kinerja terbaik di Indonesia.
Peliput : Mec.













