Pansus RTRW DPRD Sulut Apresiasi Peta Digital Presisi,Desak Formalisasi Dokumen Ringkasan Demi Kepastian Hukum 20 Tahun

ONLINEBRITA.COM MANADO – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, memberikan apresiasi positif sekaligus catatan strategis dalam rapat final penyempurnaan dokumen RTRW 2025–2045. Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026) ini menandai tahap akhir pembahasan sebelum dokumen diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cindy menyoroti langkah maju Pemerintah Provinsi Sulut yang telah menindaklanjuti keluhan terkait aksesibilitas data spasial. Sebelumnya, peta yang diberikan berformat PDF biasa sehingga sering pecah saat diperbesar (zoom-in), menyulitkan identifikasi batas wilayah. Namun, dalam dokumen revisi kali ini, Pemprov Sulut telah menyediakan format peta digital yang jauh lebih rinci dan presisi.

“Perubahan ke format peta digital yang presisi ini sangat penting untuk mencegah salah tafsir batas wilayah di lapangan yang berpotensi memicu konflik agraria atau tata ruang di masa depan,” ungkap Cindy.

Selain aspek teknis peta, legislator dari Partai Golkar ini juga mengapresiasi adanya dokumen ringkasan khusus yang memuat rincian data zonasi kawasan lindung dan budidaya. Informasi mengenai luasan wilayah yang dilindungi untuk kelestarian lingkungan versus wilayah yang dapat dikembangkan secara ekonomi kini disajikan secara komprehensif.

Hal krusial lainnya adalah kejelasan wilayah pertambangan. Cindy menekankan bahwa penetapan zona tambang harus memperhatikan secara detail agar tidak bertabrakan dengan kawasan konservasi, terutama Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Untuk mengikat komitmen tersebut, DPRD mengusulkan agar dokumen ringkasan yang sudah jelas ini diformalkan secara hukum. Cindy meminta agar lembar ringkasan perbaikan tersebut ditandatangani bersama oleh Pimpinan Pansus DPRD dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atau dijadikan lampiran wajib dalam Berita Acara hasil diskusi.

“Langkah ini penting sebagai komitmen tertulis agar angka dan garis koordinat tata ruang Sulut tidak berubah secara sepihak setelah dikirim kembali ke Kemendagri,” tegasnya. Ia juga berharap eksekutif intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perubahan tata ruang di daerah mereka.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menyatakan bahwa dokumen RTRW yang telah rampung dibahas akan segera diserahkan ke Kemendagri. “Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya RTRW yang telah rampung dibahas akan kami bawa ke Kemendagri,” ucap Tahlis, menutup rangkaian pembahasan tingkat daerah.

Penulis : Mec.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *