Foto: Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH.
ONLIMEBRITA.COM, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 bagi aparatur pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk melalui Bagian Hukum Setdakot Tomohon menindaklanjuti aturan tersebut dengan menyusun petunjuk teknis sesuai amanat Pasal 20 Ayat 2, yang mengharuskan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Peraturan Wali Kota Tomohon.
Caroll Senduk menjelaskan, mekanisme yang ditempuh yakni melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Wali Kota.
“Pada Kamis, 12 Maret 2026, Pemkot Tomohon bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara serta Pemprov Sulut mengikuti rapat pengharmonisasian di Kantor Wilayah Hukum Sulut. Hari itu juga proses harmonisasi selesai dan langsung ditandatangani berita acara penyelesaiannya,” ungkap Senduk.
Ia menambahkan, setelah itu Peraturan Wali Kota Tomohon resmi ditandatangani dan diundangkan dengan Nomor 2 Tahun 2026. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan salinan regulasi tersebut.
Caroll Senduk menegaskan, pemberian THR bagi seluruh aparatur merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi pegawai dalam melayani masyarakat Kota Tomohon.
“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan motivasi kerja dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Danie Liuw, mengungkapkan total penerima THR mencapai 3.340 orang dari berbagai unsur pemerintahan daerah.
“Rinciannya, 25 anggota DPRD, 2 kepala daerah/wakil kepala daerah, 2.042 PNS, 623 PPPK, serta 625 tenaga PPPK paruh waktu,” jelas Liuw.
Untuk pembayaran THR tersebut, Pemkot Tomohon menyiapkan anggaran sebesar Rp14,6 miliar.
“Proses penyaluran THR direncanakan mulai dilakukan hari ini, Jumat 13 Maret 2026,” tandasnya.(*/jop)













