ONLINEBRITA.COM, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan ini disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, bertempat di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025).
Dalam pengumumannya, Gubernur menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah no. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah no. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan batas Pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
“Maka hari ini sabtu tanggal 20 Desember 2025 saya Gubernur Sulawesi Utara berdasarkan keputusan Gubernur nomor 404 tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 menetapkan: Upah Minimum Provinsi adalah sebesar Rp.4.002.630,- menggunakan Apha 0,8 dengan pengalih 6.018% kenaikan Rp.227.205 dari UMP sebelumnya tahun 2025 yakni Rp.3.775.425,-
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp.4.102.696,- menggunakan Apha 0,8 dengan pengalih 6.018 kenaikan Rp.232.885,- dari UMP sebelumnya tahun 2025 yakni Rp. 3.869.811,” jelas Gubernur pada sejumlah Wartawan.
Adapun UMSP Sulut 2026 ini mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain:
- sektor pertambangan,
- pertambangan minyak bumi dan gas alam,
- panas bumi,
- pertambangan logam,
- serta sektor pengadaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Gubernur Yulius juga menjelaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Gubernur Yulius Selvanus juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap kebijakan ini. Ia berharap para pengusaha dapat melaksanakan ketentuan upah minimum secara konsisten dan bertanggung jawab,
“Saya berharap kepada seluruh pengusaha dan pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” harapnya.
Menurut Gubernur, kebijakan kenaikan upah ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, memberikan kenyamanan kerja, serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat, dengan tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.
“Kami optimistis kebijakan ini tidak akan membebani para investor dan pelaku usaha karena pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia,” tambahnya.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban Sulawesi Utara yang kita cintai. Tuhan memberkati kita semua,” pungkas Gubernur Yulius Selvanus.(*/js)












